LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Diusir karena Bawa Unggas Curian, Ponakan Aniaya Paman hingga Tewas

Penganiayaan itu berawal saat Zul mendatangi kediaman pamannya, Selasa (23/7). Dia membawa seekor ayam dan entok.

2019-07-24 20:48:16
penganiayaan
Advertisement

Seorang pemuda di Medan menganiaya sang paman lantaran tidak terima dimarahi dan diusir karena membawa unggas curian. Berdasarkan informasi dihimpun, penganiayaan dilakukan Zul Fadli (27), warga Kompleks Purna Bakti Jalan Karangsari, Sari Rejo, Medan Polonia. Dia memukul pamannya, Nizam (52) di rumah sang paman, Jalan Teratai Gang Bunga, Sari Rejo Medan Polonia.

Penganiayaan itu berawal saat Zul mendatangi kediaman pamannya, Selasa (23/7). Dia membawa seekor ayam dan entok.

Ternyata Nizam tahu ayam dan entok yang dibawa keponakannya hasil curian. Dia memarahi pemuda itu. Nizam yang emosi sempat memukul Zul dengan payung. Dia kemudian mengusir keponakannya itu. Zul ternyata tidak terima. Dia menganiaya pamannya.

Advertisement

"Pamannya itu sempat memukul tersangka dengan payung. Lalu pelaku memukul bagian punggung korban sebanyak tiga kali dan tengkuk korban sebanyak satu kali," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing, Rabu (24/7).

Warga yang melihat kejadian itu segera datang melerai. Zul akhirnya meninggalkan rumah pamannya sambil melempar batu.

Tak lama setelah kejadian, Nizam ditemukan tak sadarkan diri di kamar. Pria itu kemudian dibawa RS USU. Sempat dirawat di sana, sekitar pukul 18.30 WIB, dia dinyatakan meninggal dunia. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Baru. Zul pun ditangkap di rumahnya.

Advertisement

"Tersangka mengaku telah menganiayai korban, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Medan Baru guna penyidikan lebih lanjut," jelas Martuasah.

Dia mengatakan, Zul disangka telah melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHPidana karena telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. "Barang bukti yang diamankan di antaranya batu yang digunakan tersangka melempar rumah korban," jelas Martuasah.

Baca juga:
Akibat Cemburu, Susi Susanti Ditikam Suami
Sakit Hati Dimarahi, Pemuda di Serdang Bedagai Bunuh Paman
Pembunuh Mantan Istri dan Dua Anaknya di Rejang Lebong Divonis Hukuman Mati
Mayat Tanpa Identitas Diduga Korban Pembunuhan di Ponorogo Ternyata Hamil 6 Bulan
Menolak Dicerai Istri, Sutisono Bunuh Tetangga dan Aniaya Mertua
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Jurang

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.