LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Diupah Rp 10 juta, seorang pria dan 2 perempuan bawa 150 kg ganja

Tersangka mengaku mendapat upah Rp 10 juta untuk membawa narkotika itu ke Medan.

2016-06-04 17:03:00
Ganja
Advertisement

Seorang pria dan dua perempuan, seorang di antaranya masih di bawah umur, diringkus polisi di Langkat, Sumut, Sabtu (4/6) pagi. Mereka kedapatan membawa 150 kg ganja dari Aceh.

Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Rina Sari Ginting memaparkan, tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial DS (27) dan dua perempuan yaitu AS (15) dan SS (21).

"Seorang tersangka berinisial B(21), warga Kamping Jawa, Gayo Luwes, melarikan diri," jelasnya.

DS merupakan warga Kampung Jawa, Blangkejeren, Gayo Luwes. Sementara AS dan SS merupakan warga Lingkungan XI Gabion, Belawan.

Penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima petugas tentang adanya mobil Toyota Avanza hitam yang mencurigakan parkir di belakang rumah penduduk di Dusun Harapan, Desa Pematang Tengah, Tanjung Pura, Langkat.

Sekitar pukul 08.00 WIB, petugas Polsek Tanjung Pura turun ke lokasi dan menemukan mobil dengan nomor polisi dengan nomor polisi BK 1215 ZP. Di dalamnya ditemukan ketiga tersangka bersama 6 goni plastik brisi 150 bal ganja kering. Total berat narkotika itu diperkirakan 150 kg.

Tiga tersangka pun ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Tanjung Pura. "Sesuai keterangan tersangka, ganja itu dari Blangkajeren, Gayo Luwes untuk dibawa ke Medan," jelas Rina

Tersangka mengaku mendapat upah Rp 10 juta untuk membawa narkotika itu ke Medan. Namun, mereka baru menerima Rp 3 juta. "Para tersangka sudah diserahkan ke Polres Langkat untuk proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Rina.

Advertisement

Baca juga:
Kasus ganja 1,6 ton, 11 orang yang diamankan jadi tersangka
BNNP Jatim musnahkan 5 kilogram ganja kering
Dua hari mengintai, polisi bekuk bandar ganja 1,6 ton
Pemilik ganja 316 kilogram cuma divonis 20 tahun bui di PN Depok
PN Depok vonis kurir ganja 316 kg hukuman 20 tahun penjara
TNI temukan 60,7 ha ladang ganja saat sedang latihan patroli
Jelang puasa, belasan ribu botol miras dan 15 kg ganja dimusnahkan

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.