PN Depok vonis kurir ganja 316 kg hukuman 20 tahun penjara
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Zulfikar, terdakwa kasus kepemilikan ganja seberat 316 kilogram. Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Rizki Mubarok Nazario menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dalam aktivitas jual beli ganja. Terdakwa hanya berperan sebagai kurir.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulfikar dengan 20 tahun dengan denda 8 miliar. Bila uang tidak dibayar maka diganti dengan penahanan 1 tahun," kata Rizki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (2/6).
Selain Zulfikar, terdakwa lainnya yaitu Yusrizal divonis hukuman 17 tahun. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 20 tahun.
Zulfikar dan Yusrizal ditangkap aparat Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Depok di Jalan Kedaung, Bekasi pada November 2015. Rencananya ganja akan diantar menuju Jakarta. Zulfikar disuruh mengantarkan ganja asal Aceh ini dari seorang pria berinisial PP. Dia pun mengajak Yusrizal untuk mengantar barang haram ini.
Rencana mengedarkan ganja gagal setelah pihak kepolisian membekuk kedua terdakwa. Setelah di Jakarta ganja akan diserahkan kepada pria berinisal A.
Dari penangkapan kedua terdakwa, polisi menyita 18 karung berisi ganja seberat 316 kg. Serta sebuah mobil truk hino dan dua buah handphone ikut disita.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru
Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaJual Ganja di Warung Kopi, Ibu Paruh Baya di Tapanuli Selatan Ditangkap Polisi
Dalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaMenyusuri Medan Terjal demi Menyingkap 4 Hektare Ladang Ganja di Rimba Lamteuba Aceh Besar
Pria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Satu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi
Ganja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaBNN Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Kalimantan, Sabu-Sabu 20 Kg dan Ganja Dimusnahkan
Narkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaKonsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng
Seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaBNN Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja di Aceh
Hasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.
Baca SelengkapnyaDulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan
Ia ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca Selengkapnya