LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dituduh korupsi dana desa, Kades Kedungmaling ngaku cuma tanda tangan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Jatim, menahan Kepala Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kukuh Suwoko (49). Dia diduga melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tanhun 2016 lalu senilai Rp 223 juta. Tersangka menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi dengan proyek fiktif.

2018-07-31 04:29:00
Dana Desa
Advertisement

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Jatim, menahan Kepala Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kukuh Suwoko (49). Dia diduga melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tanhun 2016 lalu senilai Rp 223 juta. Tersangka menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi dengan modus proyek fiktif.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Oktario Hutapea mengatakan, tersangka melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi. Tersangka membuat laporan fiktif sejumlah proyek fisik pada tahun 2016 lalu.

"Jadi yang bersangkutan melakukan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan anggaran Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, yang dilakukan dengan membuat laporan fiktif sejumlah proyek fisik. Tersangka tidak melaporkan anggaran yang digunakan dan tidak membuat LPJ," kata Oktario, Senin (30/7).

Advertisement

Menurut Oktario, dari hasil pemeriksaan dalam kasus ini ditemukan kerugian negara senilai Rp 223.302.216. Anggaran tersebut berdasarkan laporan fiktif atas sejumlah pembangunan di Desa Kedungmaling yang dibuat oleh tersangka.

"Hasil audit ditemukan kerugian negara Rp 223 juta lebih. Anggaran itu merupakan proyek fiktif pembangunan ruang PKK, BPD, LPM, pavingisasi, serta proyek bedah rumah. Selain proyek fiktif, tersangka juga meminjam uang dari bendahara desa namun tidak dikembalikan," jelas Oktario.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18, Undang Undang no 31 tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumanya.

Advertisement

Sementara kuasa hukum tersangka, Fasoli mengatakan, dalam kasus ini tersangka menjadi korban perbuatan bersama. Menurut Fasoli, saat menandatangani berkas yang disodorkan bendahara desa dan sekretaris desa, tersangka tidak mengetahui isinya. Tersangka tidak menggunakan uang desa hanya menyelahgunakan jabatannya sebagai kepala desa.

"Dia jadi korban. Semua tanda tangannya tanpa mengetahui berkas yang ditandatangani yang disodorkan bendahara desa dan sekretaris desa. Bukan didakwa memakai uang, tapi dia didakwa menyalahgunakan jabatan sebagai kepala desa," kata Fasoli, kuasa hukum tersangka Kukuh Suwoko, Senin (30/7).

Tersangka Kukuh Suwoko, dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas IIB Mojokerto sekitar pukul 15.00 WIB. Dia dibawa menggunakan mobil tahanan khusus Kejaksaan Negeri Mojokerto. Sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Mojokerto lebih dari dua jam.

Baca juga:
Korupsi dana desa, kepala desa di Mojokerto dijebloskan ke penjara
Setop kasus korupsi dana desa, Kajari Pidie dilaporkan ke Kejati Aceh
Kejari Purwokerto tahan lima tersangka korupsi dana desa
Gelapkan dana desa, Kades di Cilacap bayar utang & honor pegawai pakai uang palsu
Bibit Samad sebut Ambon & Merauke paling parah penggunaan dana desanya
Gelapkan dana desa Rp 926 juta, Kades di Riau divonis 5 tahun bui

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.