Gelapkan dana desa Rp 926 juta, Kades di Riau divonis 5 tahun bui
Merdeka.com - Agus Syahputra, Kepala Desa Tanjung Medang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau divonis 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru diketuai Hakim Arifin, Kamis (18/1). Hakim menyebutkan, perbuatan Agus menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 926 juta.
"Terdakwa Agus Syahputra melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Arifin.
Atas hal itu, Arifin menjatuhkan vonis lima tahun denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Agus juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 926 juta atau subsider selama 2 tahun kurungan.
Menanggapi putusan hakim tersebut, baik JPU maupun tim penasehat hukum menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil keputusan untuk menerima atau mengajukan banding.
Putusan hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Meranti yang menuntut terdakwa dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Dalam amar tuntutan pada sidang sebelumnya, Jaksa juga menuntut Agus untuk membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp926 juta subsider dua tahun kurungan.
Kasus yang menyeret sang kepada Desa yang diketahui memiliki dua istri tersebut terjadi pada 2015 lalu. Kasus yang ditangani Polres Kepulauan Meranti itu berawal saat penyidik menemukan adanyaa temuan mencurigakan dalam laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Desa Tanjung Medang.
Pada 2015, Desa Tanjung Medang mendapat kucuran Dana dari APBN, APBD Provinsi Riau, APBD Kabupaten Meranti serta Bantuan Perusahaan dengan total sebesar Rp 2.047.426.000.
Pada kenyataannya, anggaran itu tidak sepenuhnya digunakan terdakwa untuk kepentingan pembangunan desa, melainkan untuk keperluan pribadi hingga menyebabkan kerugian negara hampir mencapai satu miliar rupiah.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Terima Ditegur karena Bawa Pacar ke Rumah, Pemuda di Maros Tega Bunuh Kakak Kandung
Seorang pemuda di Maros, Sulawesi Selatan, MA (22) gelap mata setelah ditegur karena membawa pacarnya ke rumah. Dia tega membunuh kakak kandungnya AA (31).
Baca SelengkapnyaDitagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaTersisa 6 Bulan, Begini Rupa Pembangunan IKN Nusantara yang Bakal Gelar HUT RI Ke-79
Tampak beberapa gedung inti pemerintahan yang kian menunjukkan bentuknya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah
Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaPecat Karyawan yang Tak Ingin Pensiun, Perusahaan Ini Malah Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
Perusahaan di Amerika Serikat diwajibkan membayar gaji dan ganti rugi kepada mantan karyawannya.
Baca SelengkapnyaDunia Memang Keras, Anak Usia 13 Tahun Jualan Bakso Keliling Dapat Komisi Segini Jika Dagangannya Habis
Rela merantau, ia setiap harinya harus menjual dagangan baksonya.
Baca SelengkapnyaRekam Jejak Kerajaan Kandis, Konon Jadi Kerajaan Tertua yang Terletak di Sumatra Tengah
Sebuah kerajaan berbasis di Kepulauan Sumatera ini disinyalir menjadi kerajaan tertua yang diperkirakan sudah berdiri sejak abad ke-1 SM.
Baca Selengkapnya2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui
Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaKAI Ingatkan Bagasi Penumpang Maksimal 20 Kg Selama Mudik Lebaran, Lebih Bakal Didenda
Jika lebih, akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas kereta api yang dinaiki.
Baca Selengkapnya