Ditjen PAS Sebut Nazaruddin Terima Remisi Sejak 2014
Rika menyebut, surat keterangan yang dikeluarkan KPK itu dikategorikan sebagai JC, sebagaimana pasal 34A Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012. Rika juga mengatakan status JC untuk Nazaruddin sempat ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS) menyebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mulai menerima remisi sejak tahun 2014. Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Apriyanti mengatakan, pemberian remisi kepada Nazaruddin lantaran surat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2014.
"Dalam Surat Keterangan dari KPK Nomor: R-2250/55/06/2014, Muhammad Nazaruddin disebut sudah menunjukkan kerja sama yang baik dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi," ujar Rika dalam keterangannya, Kamis (18/6).
Rika menyebut, surat keterangan yang dikeluarkan KPK itu dikategorikan sebagai JC, sebagaimana pasal 34A Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012. Rika juga mengatakan status JC untuk Nazaruddin sempat ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa.
Berdasarkan Pasal 34A ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012, dijelaskan bahwa pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana tertentu selain harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 34, juga harus memenuhi persyaratan, yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya.
Selain dianggap sudah berstatus JC, menurut Rika, Nazaruddin juga sudah membayar denda sebesar Rp 1,3 miliar. Diketahui, syarat terpidana kasus korupsi bisa menerima remisi yakni mendapat status JC dari penegak hukum dan telah membayar biaya denda yang dikenakan saat vonis.
"Oleh karenanya, yang bersangkutan mendapat hak remisi sejak tahun 2014 sampai dengan 2019, baik remisi umum maupun remisi khusus keagamaan, dan remisi terakhir yaitu selama dua bulan, remisi khusus Idulfitri tahun 2020," kata Rika.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ditjen PAS Tegaskan Pembebasan Nazaruddin Tak Perlu Rekomendasi KPK
Bantah Kemenkum HAM, KPK Tegaskan Tak Jadikan Nazaruddin Justice Collaborator
Dapat Remisi 49 Bulan, Nazaruddin Jadi Justice Collaborator
Divonis 13 Tahun Penjara, M Nazaruddin Dapat 49 Bulan Remisi
Ditjen PAS Jelaskan Pembebasan Nazaruddin atas Usulan Kalapas Sukamiskin
Politisi Demokrat Soal Nazaruddin Bebas: Sudah Didasarkan Mekanisme & Aturan Berlaku