Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditjen PAS Jelaskan Pembebasan Nazaruddin atas Usulan Kalapas Sukamiskin

Ditjen PAS Jelaskan Pembebasan Nazaruddin atas Usulan Kalapas Sukamiskin Vonis Nazaruddin ditunda. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Kemenkum HAM menyebut bebasnya Muhammad Nazaruddin atas usulan Kalapas Sukamiskin Thurman Hutapea. Mantan Bendum Partai Demokrat itu bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Jawa Barat, pada Minggu (14/6) kemarin.

Demikian diungkapkan Kabag Humas dan Umum Ditjen Pas Kemenkumham Rika Apriyanti dalam keterangannya. Ia menjelaskan Nazaruddin sedianya bebas murni pada 13 Agustus 2020. Namun pada 7 April 2020, Kalapas Sukamiskin Thurman Hutapea mengusulkan agar Nazaruddin menjalani program cuti menjelang bebas (CMB).

"Bahwa Nazaruddin akan selesai menjalani pidana pada 13 Agustus 2020. Sehingga pada 7 April 2020 diusulkan oleh Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin untuk mendapatkan CMB," ujar Rika dalam keterangannya, Rabu (17/6).

Rika menyebut, setelah Kalapas Sukamiskin mengusulkan program CMB kepada Nazaruddin, kemudian usul tersebut disetujui dalam sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang lamanya sebesar remisi terakhir, selama dua bulan.

"Dan pelaksanaannya jatuh pada tanggal 14 Juni 2020," kata Rika.

Rika mengatakan, Nazaruddin telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan CMB berdasarkan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan habis menjalankan pidananya di tanggal 13 Agustus 2020, dan terhadap yang bersangkutan diberikan hak CMB sebesar dua bulan, pada tanggal 14 Juni 2020," kata Rika.

Rika menyebut, Nazaruddin yang dipidana selama 13 tahun dalam dua kasus berbeda ini telah membayar uang denda yang totalnya sebesar Rp 1,3 miliar. Nazar juga diketahui ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan KPK.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, selama masa CMB, Nazar akan mendapatkan pengawasan dan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sesuai dengan domisili penjaminnya.

Aris menyebut, Nazar menerima potongan hukuman, atau remisi selama masa pembinaan. Nazar tercatat beberapa kali menerima remisi, baik pada saat 17 Agustus maupun saat hari raya Idul Fitri.

"(Nazaruddin) menerima remisi 49 bulan," kata Aris.

Diketahui, Nazaruddin mulai ditahan pada 2011. Hukuman Nazaruddin dalam dua kasus total 13 tahun. Sejatinya Nazar bebas pada 2024 jika tidak mendapat remisi. Aris menyebut pembebasan Nazaruddin sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas (CMB) atas nama Muhamad Nazaruddin Bin Latief," kata dia.

Nazaruddin divonis dalam dua kasus yang berbeda. Tak lama setelah menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat pada 2010, setahun kemudian dia dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, yakni pada 2011.

Dia dijerat dalam kasus suap pembangunan wisma atlet (Hambalang) untuk SEA Games ke-26. Nazaruddin ditengarai meninggalkan Indonesia sebelum statusnya menjadi tersangka dan menyatakan melalui media massa bahwa sejumlah pejabat lain juga terlibat dalam kasus suap tersebut, hingga akhirnya ia tertangkap di Cartagena de Indias, Kolombia.

Nazaruddin kemudian divonis 4 tahun 10 bulan penjara. Nazar terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar yang diserahkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.

Kemudian hukuman Nazar diperberat oleh MA menjadi 7 tahun penjara.

Tahun 2016, Nazaruddin juga didakwa mengenai gratifikasi dan pencucian uang melalui berbagai perusahaan miliknya. Dalam perkara ini Nazar divonis 6 tahun penjara. Jika diakumulasikan, hukumannya yaitu 13 tahun.

Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bersaksi di Sidang MK, Menko Muhadjir Sebut Bansos Bukan Program Dadakan Jelang Pilpres 2024

Bersaksi di Sidang MK, Menko Muhadjir Sebut Bansos Bukan Program Dadakan Jelang Pilpres 2024

Muhadjir mengklaim bantuan pangan itu merupakan program lama yakni 2023, bukan program dadakan awal 2024 atau jelang Pilpres.

Baca Selengkapnya
Mahfud Kenalkan KTP Sakti di Pasuruan: Rakyat Bisa Berobat Tanpa BPJS

Mahfud Kenalkan KTP Sakti di Pasuruan: Rakyat Bisa Berobat Tanpa BPJS

KTP Sakti merupakan salah satu program yang akan diterapkan Ganjar-Mahfud jika menang Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
TPN Tegaskan Ganjar-Mahfud akan Lanjutkan Program Jokowi, Ini Contohnya

TPN Tegaskan Ganjar-Mahfud akan Lanjutkan Program Jokowi, Ini Contohnya

Roby menilai, Mahfud MD menguasai materi debat cawapres

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Beda Program Ganjar dan Prabowo Versi Sekjen PDIP

Beda Program Ganjar dan Prabowo Versi Sekjen PDIP

Hasto menyebut berbagai program Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 memang lebih besar mencapai Rp 506 triliun.

Baca Selengkapnya
Benarkah Dana BOS Digunakan untuk Program Makan Siang Gratis? Begini Penjelasan Wapres Ma’ruf Amin

Benarkah Dana BOS Digunakan untuk Program Makan Siang Gratis? Begini Penjelasan Wapres Ma’ruf Amin

Wapres Ma'ruf menjelaskan bahwa program makan siang gratis yang dijalankan oleh pemerintah selanjutnya menggunakan APBN Tahun 2025.

Baca Selengkapnya
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN soal Kabinet Jokowi Bahas Program Prabowo-Gibran: Kurang Pantas Pemilu Belum Selesai

Timnas AMIN soal Kabinet Jokowi Bahas Program Prabowo-Gibran: Kurang Pantas Pemilu Belum Selesai

Pemilu 2024 belum tuntas karena pemenang belum diumumkan oleh KPU.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Lakukan Simulasi Program Makan Siang di SMP 2 Curug Tangerang

Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Lakukan Simulasi Program Makan Siang di SMP 2 Curug Tangerang

Program makan siang gratis Prabowo-Gibran akan disiapkan masuk dalam postur Rancangan APBN 2025.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, TPN Ganjar-Mahfud Galang 2.000 Pendukung di Ciamis

Jelang Pencoblosan, TPN Ganjar-Mahfud Galang 2.000 Pendukung di Ciamis

Mereka akan mensosialisasikan lima program unggulan Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya