Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dapat Remisi 49 Bulan, Nazaruddin Jadi Justice Collaborator

Dapat Remisi 49 Bulan, Nazaruddin Jadi Justice Collaborator Sidang Setya Novanto. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bebas dari Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung pada Minggu, 14 Juni 2020. Nazar tidak bebas murni, melainkan melalui program cuti menjelang bebas (CMB).

Nazar mendapatkan masa CMB selama dua bulan. Sejatinya, Nazar akan bebas murni pada 13 Agustus 2020 mendatang. Nazar juga menerima remisi sebanyak 49 bulan selama menjadi warga binaan pemasyarakatan.

"Remisi 49 bulan," ujar Kadiv Pas Kemenkum HAM Jawa Barat Abdul Aris saat dikonfirmasi, Rabu (17/6).

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM Rika Aprianti menyebut, Nazar sudah ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator (JC) oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin, telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (JC) oleh KPK berdasarkan Surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 09 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin, dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin," ujar Rika dalam keterangannya, Rabu (17/6).

Remisi terhadap terpidana korupsi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pasal 34A ayat (1) aturan itu menyebutkan pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, juga harus memenuhi persyaratan bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Rika menyebut, Nazar juga sudah membayar uang denda sebesar Rp1,3 miliar. "Terhadap denda sudah dibayar lunas," kata Rika.

Nazaruddin diketahui mulai ditahan pada 2011. Nazar kemudian divonis dalam dua kasus korupsi berbeda dengan total masa hukuman 13 tahun pidana. Dalam perkara suap Wisma Atlet Hambalang, Nazaruddin divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Selain itu, Nazaruddin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara atas perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Dengan demikian, sejatinya Nazar bebas pada 2024 jika tidak mendapat remisi.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Heboh Nazar Jika AMIN Menang, Hasan Nasbi Sindir Janji Pendukung 01 dan 03 yang Belum Dibayar

Heboh Nazar Jika AMIN Menang, Hasan Nasbi Sindir Janji Pendukung 01 dan 03 yang Belum Dibayar

Heboh nazar pemilu jelang pencoblosan 14 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.

Baca Selengkapnya
Nasabah Mekaar Ini Dipuji Jokowi Karena Disiplin Bayar Angsuran

Nasabah Mekaar Ini Dipuji Jokowi Karena Disiplin Bayar Angsuran

PNM setia mendampingi 15,2 juta nasabah aktif di seluruh Indonesia. Khusus di Jawa Barat terdapat 3,1 juta nasabah aktif Mekaar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.

"Cak Imin: Digosok Supaya Milih yang Lain? Coblos AMIN untuk Keselamatan!"

Suara rakyat dalam menentukan pemimpin juga menjadi pilihan untuk merubah nasib ke depan.

Baca Selengkapnya
Ganjar Minta Relawan & Pendukungnya Tak Takut Tekanan & Intimidasi Jelang Pemilu: Kita Punya Kebebasan!

Ganjar Minta Relawan & Pendukungnya Tak Takut Tekanan & Intimidasi Jelang Pemilu: Kita Punya Kebebasan!

Ganjar juga berpesan pada relawan di Manggarai NTT agar terus menemui masyarakat dan meminta datang ke TPS pada 14 Februari nanti dan mecoblos nomor 3.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Semringah, Baru 8 Tahun Nasabah Mekaar Sudah 15,2 Juta dengan Total Pinjaman Rp800 Miliar

Jokowi Semringah, Baru 8 Tahun Nasabah Mekaar Sudah 15,2 Juta dengan Total Pinjaman Rp800 Miliar

Sejak tahun 2015, nasabah yang memanfaatkan program Mekaar sudah tembus 15 juta nasabah pada tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Akal Bulus Bandar Narkoba Murtala Ilyas, Manfaatkan Momen Pemilu hingga Masjid Selundupkan Sabu dari Malaysia

Akal Bulus Bandar Narkoba Murtala Ilyas, Manfaatkan Momen Pemilu hingga Masjid Selundupkan Sabu dari Malaysia

Modus itu terungkap setelah Murtala mencoba mengirimkan paket sabu seberat 110 kilogram satu hari menjelang pemungutan suara atau 13 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati

Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati

Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.

Baca Selengkapnya