Ditangkap Terkait Narkoba, Robby Abbas Mengonsumsi Sabu untuk Hilangkan Stres
Robby akan disangkakan dengan Pasal 112 UU tentang Narkotika dan diarahkan untuk rehabilitasi akibat perbuatannnya. Rekomendasi rehabilitasi dilakukan karena ketika ditangkap polisi Robby tidak terdapat barang bukti narkoba.
Polda Metro Jaya meringkus mantan muncikari artis, Robby Abbas terkait kasus keterlibatan penggunaan narkoba jenis sabu. Robby Abbas ditangkap di salah satu kamar hotel kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (4/3) kemarin.
"Ini berdasarkan satu laporan masyarakat kepada penyidik. Dicurigai sebagai pengguna narkotika jenis sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (5/3).
Polisi tak menemukan barang bukti narkoba saat menangkap Robby Abbas. Namun dari hasil tes urine Robby Abbas dinyatakan positif menggunakan bahan narkoba jenis sabu.
"Saat kami lakukan penggerebakan tidak ditemukan barbuk tapi saat dicek positif amfetamin dan metamfetamin. Pemeriksaan awal dia mengakui memang sudah menggunakan barang haram tersebut, terbukti dengan positif," kata Yusri.
Sementara saat digelangdang ke Mapolda Metro Jaya, Robby mengaku memakai barang haram tersebut akibat banyak masalah hingga membuatnya stres. Sabu itu dikonsumsinya pekan lalu.
"Banyak masalah dan stres, sejak akhir Januari 2021 (pakai narkoba)," kata Robby.
Robby akan disangkakan dengan Pasal 112 UU tentang Narkotika dan diarahkan untuk rehabilitasi akibat perbuatannnya. Rekomendasi rehabilitasi dilakukan karena ketika ditangkap polisi Robby tidak terdapat barang bukti narkoba.
Sekedar informasi bahwa Robby Abbas juga pernah terjerat kasus prostitusi melibatkan artis sebagai koleksinya. Peran Robby diketahui adalah sebagai muncikari. Atas perbuatan itu, Robby pun dijebloskan ke penjara selama 1 tahun 4 bulan dan bebas pada 10 Mei 2016.
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
Polisi Buru Pemasok dan Teman Wanita Konsumsi Sabu Bareng Robby Abbas
Kapolresta Denpasar Nilai Vonis Andrew Ayer Terlalu Ringan: Ini Sedikit Miris
Peredaran 30 Kg Ganja di Denpasar Digagalkan, 2 Tersangka Ditangkap
Pemkab Garut Tes Urine Dadakan Pelajar SLTA Cegah Penyebaran Narkoba
Polisi Minta Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan yang Jadi Peredaran Narkoba