Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Buru Pemasok dan Teman Wanita Konsumsi Sabu Bareng Robby Abbas

Polisi Buru Pemasok dan Teman Wanita Konsumsi Sabu Bareng Robby Abbas Sidang Robby Abas. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Mantan muncikari artis Robby Abbas kembali terjerat hukum. Robby Abbas ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Di hadapan penyidik, Robby Abbas mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, sabu dikonsumsinya beberapa minggu sebelumnya. Robby Abbas mengaku sabu itu dikonsumsinya dengan seorang perempuan berinisial RL.

Robby Abbas bersama RL bertemu dengan pengedar sabu di Jakarta Pusat. Polisi kini memburu pemasok sabu ke Robby Abbas.

"Dia bersama dengan saudari RL. Memang diakui RA dia memakai berdua. Sekarang Kami lakukan pengejaran, masih kami dalami, masih kita periksa termasuk tempat dia beli di sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Jumat (5/3).

Yusri mengatakan, RL bukanlah dari kalangan selebriti. Saat penangkapan, RL tidak berada di lokasi.

"Keterangan dari pada RA bukan (publik figur), ini teman bermainnya sering sama-sama tapi seorang wanita. Nah waktu kita amankan si RA lagi sendiri," ujar Yusri.

Robby akan disangkakan dengan Pasal 112 UU tentang Narkotika dan diarahkan untuk rehabilitasi akibat perbuatannnya. Rekomendasi rehabilitasi dilakukan karena ketika ditangkap polisi Robby tidak terdapat barang bukti narkoba.

Yusri menjelaskan, Robby Abbas merupakan seorang residivis. Dia pernah ditahan akibat tersangkut masalah prostitusi.

"RA memamg residivis, pernah tersangkut perkara lain di 2015, pada saat itu divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Dia sudah menjalankan selama 1 tahun 2 bulan. Sekarang tertangkap kasus berbeda, tersangkut masalah penggunaan narkotika jenis sabu-sabu," Yusri menandaskan.

Diketahui, Robby Abbas terjerat kasus prostitusi melibatkan artis sebagai koleksinya. Peran Robby diketahui adalah sebagai muncikari. Atas perbuatan itu, Robby pun dijebloskan ke penjara selama 1 tahun 4 bulan dan bebas pada 10 Mei 2016.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP