Kapolresta Denpasar Nilai Vonis Andrew Ayer Terlalu Ringan: Ini Sedikit Miris
Merdeka.com - Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, menilai vonis hukuman Warga Negara Asing (WNA) Andrew Ayer, warga Rusia yang kabur dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai beberapa waktu yang lalu, terlalu ringan.
"WNA Rusia (Andrew) itu Polresta Denpasar (yang menangkap) dan (barang buktinya) hasis dengan bukti 1/2 kilogram. Divonis cuma 1,5 tahun. Ini sedikit miris. Di Undang-Undang paling sedikit 5 tahun, tapi faktanya. Ini perlu didorong lagi untuk Bali bersih narkoba harus ada efek jeranya," kata Jansen di Mapolresta Denpasar, Jumat (5/3).
Menurutnya, vonis ringan seperti itu tidak memberikan efek jera dan membahayakan generasi muda. Karena, Andrew sebelumnya ditangkap oleh Polresta Denpasar dengan barang bukti sekitar 500 gram hasis.
Namun, setelah berjalan di Pengadilan, Andrew hanya divonis 1 tahun 6 bulan oleh PN Denpasar. Tetapi, jika dilihat dalam amanat Undang-Undang, hukuman paling rendah adalah 5 tahun.
Ia berharap hukuman yang diberikan kepada pelaku peredaran narkoba harus berat untuk memberi efek jera. Karena, di lapangan institusianya terus berusaha memastikan Denpasar bersih dari narkoba.
"Hal seperti ini perlu dikawal. Ini sangat berbahaya buat generasi muda kita. Ini tak memberi efek jera," ujar Jansen.
Seperti yang diberitakan, seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bernama Andrei Kovalenka alias Andrew Ayer (33) berhasil kabur dari ruang detensi Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Kamis (11/2) pukul 13.30 Wita lalu.
Andrew juga diketahui adalah buronan interpol di negaranya dan dia diduga kabur bersama kekasihnya bernama Ekaterina Trubkina (34) asal Rusia.
"Iya benar dia buronan interpol. Dan itu kita belum tau kasusnya karena dia memang di pemberitahuan adalah buronan interpol di negaranya," kata Putu Suhendra selaku Kasih Informasi dan
Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, saat dihubungi, Sabtu (13/2) lalu.
Ia menerangkan, bahwa pihak imigrasi dapat pelimpahan Andrew pada tanggal 3 Februari 2021 dari Lapas Kerobokan. Setelah, Andrew menjalani kasus hukuman pidana kasus narkoba dan di penjara 1,5 tahun.
Kemudian, petugas imigrasi membawanya ruang detensi Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan ditahan di sana sambil menunggu penderportasian ke negaranya. Namun pada Kamis (11/2) saat dia mau dipindahkan ke Rudenim di Jimbaran, Badung, Bali, Andrew berhasil kabur dengan beralasan mengambil makanan ke istrinya yang menjenguknya.
"Awalnya, dia mau proses pemindahan karena pasportnya sudah mati, menunggu proses pembuatan paspor, menunggu pemulangannya. Kita mau deportasi rencananya," ujarnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaPungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaPrabowo mengajak tokoh-tokoh Bali berkumpul tanpa memandang partai, organisasi mana dan institusi untuk merumsukan pembangunan Bali ke depan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.
Baca SelengkapnyaKapolri Siapkan Strategi Cegah Terulangnya Macet Total di Bandara Bali
Baca SelengkapnyaPemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaAlasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Anies saat dialog dengan warga Belanda di acara Desak Anies di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Baca SelengkapnyaSejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.
Baca Selengkapnya