Ditahan Kejagung, Harta Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Capai Rp12,98 Miliar
Menurut LHKPN 2025, eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp12,987 miliar.
Kejaksaan Agung (kejagung) menahan tiga mantan orang pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Mereka ialah eks kepala BGN, Dadan Hindayana; eks Wakil BGN, Sony Sonjaya, dan eks Wakil BGN, Lodewyk Pusung.
Menurut LHKPN 2025, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp12,987 miliar.
Berdasarkan dokumen itu, Sony yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan memiliki aset terbesar dalam bentuk tanah dan bangunan senilai Rp10,073 miliar. Aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Purwakarta.
Salah satu aset bernilai terbesar berupa tanah dan bangunan seluas 378 meter persegi dan 300 meter persegi di Kabupaten Bandung dengan nilai Rp4,5 miliar. Selain itu, terdapat tanah dan bangunan lainnya di Kabupaten Bandung senilai Rp1,5 miliar.
Dalam laporan tersebut, Sony juga mencatat kepemilikan alat transportasi dan mesin dengan nilai total Rp823 juta.
Kendaraan yang dilaporkan meliputi Yamaha NMAX tahun 2025 senilai Rp30 juta, Yamaha Aerox tahun 2021 senilai Rp23 juta, Honda BR-V tahun 2023 senilai Rp250 juta, serta Toyota Innova Zenix tahun 2025 senilai Rp520 juta.
Selain itu, Sony melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp250 juta dan kas serta setara kas senilai Rp1,841 miliar. Dalam dokumen tersebut tidak tercatat kepemilikan surat berharga maupun harta lainnya.
Tak Punya Hutang
KPK mencatat total harta kekayaan Sony Sonjaya mencapai Rp12,987 miliar. Pada laporan yang sama, tidak terdapat catatan utang sehingga seluruh nilai aset tersebut menjadi total kekayaan bersih yang dilaporkan.
Dokumen LHKPN tersebut berstatus verifikasi administratif lengkap dan diumumkan melalui media resmi KPK sebagai bagian dari kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya.
Dicopot dari Wakil BGN
Sebelum Kejagung menahannya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dicopot dari jabatannya pada Selasa malam, (2/6/2026).
Ia mengatakan selama 1,5 tahun, ada catatan-catatan terhadap pelaksanaan program makan bergizi gratis.
Catatan itu di antaranya terkait kedisiplinan di dalam menjalankan SOP, kedisplinan dalam menjalankan tata kelola dan kedisplinan dalam menjaga kualitas makanan.