Disnakertrans Sebar Tim Bidik Perusahaan Cicil Bayar THR Pekerja
Terkait jenis perusahaan apa saja yang akan mencicil pembayaran THR, pihaknya masih belum tahu informasinya secara detail. Namun yang jelas, tim akan turun mengusut ke sejumlah pabrik.
Petugas pengawas ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah terus menyelidiki laporan pengaduan 13 perusahaan yang akan mencicil pembayaran tunjangan hari raya (THR) saat H-7 lebaran 2021. Tim masih meminta keterangan dari pimpinan perusahaannya.
"Per tanggal 28 April ini aduan yang masuk dari Posko Kartu Prakerja ada 13 perusahaan. Masih di data oleh petugas pengawas berkaitan dengan jumlah buruh yang mengadukan perusahaannya. Yang jelas mereka mengadu upaya perusahaan yang memilih mencicil THR," kata Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari saat dikonfirmasi, Kamis (29/4).
Dia merinci beberapa perusahaan yang dilaporkan oleh buruh terkait pembayaran diantaranya perusahaan di Kabupaten Karanganyar, satu perusahaan di Kudus, dua perusahaan di Sukoharjo, dua perusahaan di Kabupaten Semarang, tiga perusahaan di Kota Semarang, dua perusahaan di Boyolali, satu perusahaan di Solo dan satu perusahaan di Kabupaten Tegal.
"Kita masih tindaklanjuti proses pengaduannya, dan akan meminta keterangan dari manajer perusahaannya. Kita akan mengorek kondisi finansial perusahaannya dan kemampuan membayar para pegawainya selama pandemi covid-19," jelasnya.
Terkait jenis perusahaan apa saja yang akan mencicil pembayaran THR, pihaknya masih belum tahu informasinya secara detail. Namun yang jelas, tim akan turun mengusut ke sejumlah pabrik.
"Kita masih dalami atau kah perusahaan itu pabrik. Yang jelas tim pengawas sedang mendalami laporan dari buruh pabrik," ungkapnya.
Sementara itu Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim mengaku masih menunggu laporan dari beberapa buruh yang mengadu soal pembayaran THR pada H-7 nanti.
"Pas masuk H-7 kita akan bergerak untuk mendesak perusahaan menepati janjinya membayar THR penuh dan tidak lagi semena-mena," kata Aulia Hakim.
Baca juga:
Berbeda dengan 2020, Presiden Hingga Menteri Dapat THR Tahun Ini
Fakta Wajib Dibaca Seputar Pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS
Alasan Tidak Ada Tunjangan Kinerja di THR dan Gaji ke-13 PNS
Sri Mulyani: Cair H-10 Lebaran, THR PNS Sebesar Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat
Cair Mulai H-10 Lebaran, Ini Rincian Besaran Anggaran THR PNS
Disnaker Bali Tegaskan Pekerja yang Dirumahkan Imbas Pandemi Covid-19 Berhak Dapat TH