Disdikpora Cianjur Perketat Larangan Pungli Sekolah Selama SPMB 2026
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur mewajibkan seluruh sekolah memasang spanduk larangan pungli selama Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, memperketat pengawasan untuk mencegah praktik ilegal di lingkungan pendidikan.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, telah mengeluarkan kebijakan tegas untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan. Kebijakan ini mewajibkan seluruh satuan pendidikan di wilayah tersebut untuk memasang spanduk berisi larangan pungli. Pemasangan spanduk ini menjadi bagian dari upaya pencegahan selama pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026.
Kepala Disdikpora Cianjur, Ruhli Solehudin, menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari surat edaran yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI. Kedua lembaga tersebut secara konsisten mengingatkan pentingnya upaya pencegahan pungli, khususnya dalam proses penerimaan peserta didik baru. Inisiatif ini diharapkan dapat menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pendidikan.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, Disdikpora Cianjur juga telah memberikan pembinaan intensif kepada para kepala sekolah melalui pertemuan daring dan tatap muka. Pembinaan ini bertujuan untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan larangan pungli. Langkah ini diambil guna menghindari terjadinya praktik pungli saat SPMB daring maupun kegiatan sekolah lainnya.
Tindak Lanjut Arahan KPK dan Ombudsman
Kebijakan Disdikpora Cianjur untuk memasang spanduk larangan pungli merupakan respons cepat terhadap arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI. Kedua lembaga pengawas tersebut secara proaktif mengingatkan dinas pendidikan dan seluruh sekolah di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memperkuat komitmen dalam memberantas segala bentuk pungutan liar yang merugikan masyarakat.
Ruhli Solehudin menjelaskan bahwa surat edaran dari KPK dan Ombudsman menjadi dasar kuat bagi Disdikpora Cianjur untuk bergerak. Pihaknya tidak hanya mengedarkan instruksi, tetapi juga aktif melakukan pembinaan kepada para kepala sekolah. Pembinaan ini mencakup sosialisasi mengenai pentingnya pencegahan pungli dan konsekuensi hukum yang akan dihadapi jika melanggar.
Fokus utama pencegahan pungli adalah selama pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), baik secara daring maupun luring. Selain itu, larangan ini juga berlaku untuk kegiatan-kegiatan lain di sekolah yang berpotensi menjadi celah bagi praktik pungutan tidak resmi. Disdikpora Cianjur berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan bebas dari praktik koruptif.
Sanksi Tegas bagi Pelaku Pungli
Disdikpora Cianjur tidak akan mentolerir adanya praktik pungutan liar di sekolah dan akan memberikan sanksi tegas kepada pelakunya. Ruhli Solehudin menegaskan bahwa apabila ditemukan indikasi atau praktik pungli, pihaknya akan segera merekomendasikan penanganan kasus tersebut. Rekomendasi akan disampaikan kepada bagian kepegawaian Disdikpora Cianjur untuk proses lebih lanjut.
Bagian kepegawaian Disdikpora Cianjur selanjutnya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur. Koordinasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti kasus sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Kewenangan penetapan sanksi berada di tangan BKPSDM Cianjur, berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Cianjur.
Setiap individu yang terbukti melakukan pungli akan dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut akan ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari tim pemeriksa dan hasil audit dari pihak berwenang. Kebijakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga integritas sistem pendidikan dan melindungi masyarakat dari praktik pungli.
Sumber: AntaraNews