Direktur PT BHL Jadi Tersangka karena Biarkan 2.500 Hektare Lahan Terbakar
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan AK yang menjabat Direktur Operasional PT BHL sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan. Kasus ini masih didalami dengan memeriksa sejumlah saksi.
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan AK yang menjabat Direktur Operasional PT BHL sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan. Kasus ini masih didalami dengan memeriksa sejumlah saksi.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengungkapkan, AK ditetapkan sebagai tersangka lantaran orang yang bertanggung jawab atas kebakaran di areal konsesinya. AK diduga melakukan kelalaian karena tidak siap dalam penanggulangan kebakaran.
"AK yang bertanggung jawab atas kebakaran itu, makanya penyidik menetapkannya sebagai tersangka," ungkap Supriadi, Rabu (18/9).
Dia menjelaskan, lahan PT BHL yang terbakar sebanyak 2.500 hektare yang berada di Kecamatan Lalan, Musi Banyuasin. Lahan seluas itu hanya dipadamkan oleh enam pegawai perusahaan sehingga pemadaman tak optimal.
"Awalnya api berasal dari luar konsesi perusahaan, terus melompat. Jadi terkesan ada unsur pembiaran, tenaga dan alat yang mereka gunakan tak seimbang dengan arealnya," ujarnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya tengah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Sementara tersangka AK belum dilakukan penahanan.
"Untuk keterlibatan pihak lain atau ada tambahan korporasi jadi tersangka belum diketahui," tegasnya.
Baca juga:
8 Pembakar Lahan di Berau Ditangkap, Pelaku Pura-pura Panik Lihat Kobaran Api
Walhi: Tidak Ada Upaya Pencabutan Izin Konsesi Lahan Terbakar Berulang Kali
Ini Tanggapan Anies Soal Bantuan Pemadam Karhutla Ditolak Riau
Penampakan Kabut Asap Selimuti Singapura
Wiranto Lantik 4 Pejabat, Singgung Masalah Papua hingga Kebakaran Hutan
Selain Salat Istiska, Ini Upaya Warga & TNI-Polri di Sumsel Tangani Karhutla