LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Diperiksa KPK, eks Ketua PN Jakut ngaku tak tahu suap Saipul Jamil

Menurutnya, saat itu dia sudah dirotasi ke Pengadilan Tinggi Medan sejak awal Juni.

2016-08-05 11:49:34
Suap Saipul Jamil
Advertisement

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lilik Mulyadi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal kasus suap panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi, pertengahan Juni lalu. Lilik diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Rohadi.

Pantauan merdeka.com, setibanya di gedung KPK, Lilik menegaskan dirinya tidak tahu menahu soal kasus tersebut, mengingat saat itu dia sudah dirotasi ke Pengadilan Tinggi Medan sejak awal Juni.

"Saya waktu itu sudah bukan ketua sebenarnya, tapi saya diperiksa dalam kapasitas waktu itu sebagai ketua. Waktu diputuskan saya sudah sebagai hakim tinggi," ujar Lilik di gedung KPK, Jumat (5/8).

Kepada para wartawan, Lilik mengakui kenal dengan Rohadi namun hanya sebatas atasan dengan bawahan. Soal perkara yang menyeret Rohadi saat ini pun dia menegaskan tidak tahu sama sekali.

"Wah enggak tahu, saya waktu itu sejak 1 Maret sudah di Lemhanas, sampai 31 September selesai," tukasnya.

Pemanggilan Lilik sebagai mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap empat orang pada Rabu (15/6). Empat orang tersebut yakni, Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Bertha Natalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji.

Dalam operasi tersebut KPK menyita uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Setelah melakukan pemeriksaan selama 1X24 jam, KPK akhirnya menetapkan empat orang itu sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah No 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga:
Kasus suap Bang Ipul, KPK panggil hakim tinggi PT Bandung
Terkait suap Saipul Jamil, KPK periksa Panitera PN Jakarta Utara
Jadi tersangka di KPK, Rohadi ajukan praperadilan ke PN Jaksel
Panitera PN Jakut tegaskan tak tunjuk Rohadi tangani kasus Bang Ipul
Praperadilan Rohadi ditolak, KPK lanjutkan proses hukum

Advertisement
(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.