Diperiksa KPK, anggota DPRD Sumut tutup mulut
Dalam kasus ini lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Ajib Shah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi wakil Ketua DPRD 2009-2014 Sigit Pramono Asri. Baik Ajib Shah dan Sigit Pramono Asri sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap DPRD Sumatera Utara, yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
"AJS diperiksa sebagai saksi untuk SPA atas kasus TPK penerimaan uang suap oleh DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019," ujar Kepala biro humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (1/12). Saat tiba di gedung KPK, Ajib yang mengenakan rompi berwarna oranye dengan tulisan tahanan KPK tidak mengatakan apapun kepada awak media.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang DPRD Sumut sebagai tersangka atas kasus suap yang disalurkan oleh Gatot Pujo Nugroho kepada DPRD Sumut periode 2009-2014. Kelima orang tersebut adalah Chaidir Ritonga selaku Wakil ketua DPRD periode 2009-2014, Saleh Bangun selaku Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Ajib Shah sebagai anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Kamaludin Harahap sebagai wakil ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, dan wakil Ketua DPRD 2009-2014 Sigit Pramono Asri.
Gatot diduga menyuap anggota DPRD Sumut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumatera Utara 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, dan pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta terkait penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Baca juga:
Tiga orang diperiksa KPK terkait kasus suap DPRD Sumut
Dua tersangka kasus suap DPRD Sumut diperiksa KPK
Tersangka suap DPRD Sumut ajukan diri jadi justice collaborator
Evy Susanti mengajukan Justice Collaborator, KPK belum putuskan
Masa tahanan tersangka suap DPRD Sumut diperpanjang
KPK tambah masa tahanan 4 tersangka suap DPRD Sumut hingga 40 hari
KPK periksa 4 anggota DPRD Sumut tersangka kasus suap