Diperiksa KPK 16 jam, Ariesman Widjaja hanya dicecar 10 pertanyaan
"Ada pertanyaan tentang penyeraan uang Rp 2 miliar, itu sudah di BAP."
Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir 16 jam usai menyerahkan diri tadi malam. Namun, ia hanya dicecar sebanyak 10 pertanyaan oleh penyidik.
Hal itu diungkapkan Pengacara Ariesman, Ibnu Akhyat kepada wartawan. "Tidak banyak, hanya sekitar 10 pertanyaan, tapi poin utamanya ada sekitar 4 atau 5 saja," ujar Ibnu di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (2/4).
Ibnu menambahkan, Ariesman diperiksa seputar pemberian uang suap kepada Anggota DPRD DKI Fraksi Gerindera Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar lebih. "Ada pertanyaan tentang penyeraan uang Rp 2 miliar, itu sudah di BAP," katanya.
Ia juga menegaskan jika kliennya tak ditangkap paksa, melainkan mempunyai etika baik untuk menyerahkan diri.
"Teknisnya dia (AWJ) mungkin menenangkan diri, jadi kemarin dia melihat diberbagai pemberitaan di tv, lalu menyerahkan diri. Kami antar dia lebih kurang pukul 8 tadi malam ya," tuturnya.
Ariesman pun tak banyak berkata-kata kepada awak media ketika ia keluar dari Gedung KPK. "Sama pengacara saya saja," singkat Aries yang tengah mengenakan rompi oranye bertuliskan 'Tahanan KPK' dan langsung pergi menaiki Isuzu Panther dengan No Polisi B 1243 SQO
Sebelumnya, KPK kembali mengungkapkan telah melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus suap pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara. Tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M Sanusi, AWJ selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land dan TPT selaku karyawan PT Agung Podomoro Land. Sebelumnya, KPK lebih dulu menciduk Sanusi pada Kamis (31/3) sekitar pukul 19.30 di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan, setelah menerima uang dari GEF, perantara TPT yang tak lain karyawan PT Agung Podomoro Land.
Dari penangkapan itu, turut disita barang bukti Rp 1 miliar dan Rp 140 juta. Sebelumnya, pada tanggal 28 Maret lalu, Sanusi juga telah menerima suap dari pihak yang sama sebesar, Rp 1 miliar dan sudah digunakan.
"Tiga orang tersangka. Dalam kasus ini terlihat pengusaha mencoba mempengaruhi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan sehingga menghiraukan kepentingan umum yang lebih besar yakni lingkungan," ujar Agus Rahardjo.
Baca juga:
Ariesman Widjaja berdalih tak tahu peminta uang suap Rp 2 miliar
Penangkapan Sanusi wujud banyaknya praktik mafia pengembang properti
Jadi tersangka, Sanusi akui disuap PT Agung Podomoro Land
Ahok sebut PT Agung Podomoro Land kurang ajar main lobi di belakang
Ahok heran Presdir Agung Podomoro Land beri suap miliaran ke Sanusi