Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ariesman Widjaja berdalih tak tahu peminta uang suap Rp 2 miliar

Ariesman Widjaja berdalih tak tahu peminta uang suap Rp 2 miliar Presdir Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja melalui pengacaranya Ibnu Akhat berdalih tak tahu menahu inisiator yang meminta uang sebesar Rp 2 miliar lebih. Dimana uang tersebut guna mempengaruhi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan, sehingga menghiraukan kepentingan umum, dalam pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara.

"Saya nggak tahu, di BAP nggak ada yang menjelaskan seperti itu," ujar Ibnu kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (2/4)

Dalam kasus ini, diisukan Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik meminta sejumlah uang tersebut untuk melancarkan raperda. Namun, Ibnu membantah hal tersebut.

"Oh nggak ada," tegasnya.

"(Kesimpulan BAP) Hanya ada permintaan uang Rp 2 miliar, sudah dijelaskan di BAP itu," tambahnya.

Kata Ibnu, dalam pemeriksaan kliennya yang berjalan sekitar 16 jam tersebut dengan 10 pertanyaan, memang ada disebutkan pemberian uang Rp 2 miliar.

"Memang 2 kali diberikan. Jadi saya nggak bisa jelaskan isi BAP, pokoknya ada uang 2 miliar diserahkan ke M Sanusi," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK kembali mengungkapkan telah melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus suap pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara. Tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M Sanusi, AWJ selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land dan TPT selaku karyawan PT Agung Podomoro Land. Sebelumnya, KPK lebih dulu menciduk Sanusi pada Kamis (31/3) sekitar pukul 19.30 di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan, setelah menerima uang dari GEF, perantara TPT yang tak lain karyawan PT Agung Podomoro Land.

Dari penangkapan itu, turut disita barang bukti Rp 1 miliar dan Rp 140 juta. Sebelumnya, pada tanggal 28 Maret lalu, Sanusi juga telah menerima suap dari pihak yang sama sebesar, Rp 1 miliar dan sudah digunakan.

"Tiga orang tersangka. Dalam kasus ini terlihat pengusaha mencoba mempengaruhi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan sehingga menghiraukan kepentingan umum yang lebih besar yakni lingkungan," ujar Agus Rahardjo. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP