Diperiksa dua kali sebagai tersangka, Irvanto Hendra Pambudi ditahan KPK
Meski tidak memenangi tender tersebut, Irvanto tetap mengetahui alur proses e-KTP. Hal ini ditandai dengan penerimaan uang 3,5 juta dolar Amerika dari Johannes Marliem, Direktur PT Biomorf Lone selaku vendor penyedia AFIS merek L-1.
Tersangka korupsi proyek e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keponakan dari terdakwa Setya Novanto ditahan pertama kalinya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Pomdam Guntur, Jakarta Selatan.
"Tersangka IHP ditahan selama dua puluh hari pertama di Rutan Cabang Guntur," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/3).
Febri mengatakan, penahanan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu didasari atas subjektifitas dan objektifitas penyidik KPK, termasuk Rutan yang menjadi tempat singgah sementara Irvanto selama menjalani proses penyidikan hingga tuntutan nanti.
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK kedua kalinya, Irvanto yang telah resmi mengenakan rompi oranye tahanan KPK enggan menyampaikan pernyataan apapun atas penahanan terhadap dirinya.
Sekitar pukul 19.00 WIB, sambil mengenakan kemeja berbalut rompi tahanan, Irvanto bergegas masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
Diketahui, Irvanto diduga turut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Dalam prosesnya, Irvanto ikut serta lelang proyek e-KTP dengan membentuk konsorsium Murakabi. Dalam fakta persidangan disebutkan, konsorsium tersebut hanya sebagai pendamping dan telah diatur sedemikian rupa pemenang tender tersebut adalah konsorsium PNRI.
Meski tidak memenangi tender tersebut, Irvanto tetap mengetahui alur proses e-KTP. Hal ini ditandai dengan penerimaan uang 3,5 juta dolar Amerika dari Johannes Marliem, Direktur PT Biomorf Lone selaku vendor penyedia AFIS merek L-1. Uang tersebut disalurkan Johannes dari Mauritius melalui beberapa rekening money changer sebagai bentuk kamuflase.
Atas perbuatannya, ia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 huruf a atau Pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Keponakan Setya Novanto diperiksa KPK untuk kasus e-KTP
KPK dan kementerian terkait didesak evaluasi fungsi e-KTP
Keponakan Novanto kembali diperiksa KPK sebagai tersangka
KPK cari bukti keterlibatan Setnov dalam rekayasa kecelakaan
Ajukan diri sebagai JC, Dokter Bimanesh diminta kooperatif di persidangan