KPK cari bukti keterlibatan Setnov dalam rekayasa kecelakaan
Merdeka.com - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto atau Setnov dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Dokter Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (8/3). Bimanesh disebut bersekongkol dengan terdakwa lainnya, Fredrich Yunadi dalam rekayasa kasus kecelakaan yang menimpa Setnov pada November 2017. Tujuannya agar KPK tidak bisa melakukan pemeriksaan terhadap Setnov yang saat itu masih menjadi tersangka.
Dalam persidangan, Setya Novanto banyak mengatakan tidak tahu saat ditanya majelis hakim. Selain itu ia juga membantah terlibat dalam rekayasa kecelakaan menabrak tiang listrik. KPK pun tak mempersoalkan bantahan mantan Ketua Umum Golkar tersebut.
"Silakan saja (membantah). Kami kan masih harus membuktikan sejumlah hal baik dalam persidangan dengan terdakwa Fredrich Yunadi dan Bimanesh. Nanti (akan) membuktikan siapa pihak yang terlibat dan kronologisnya seperti apa," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/3).
Jika Setnov nantinya terbukti terlibat dalam rekayasa itu, Febri mengatakan tak bisa disamakan dengan kasus korupsi e-KTP yang lebih dulu menjerat mantan Ketua DPR itu.
"Itu dua hal yang berbeda ya. Kasusnya KTP elektronik sebagai kasus pokok, kecuali itu terkait dengan perkara pokok yang sedang kita dakwakan. Kasus ini terkait Pasal 21 (UU Tipikor) yang diterapkan pada Bimanesh dan Fredrich," terangnya.
Terkait usulan Setnov sebagai Justice Collaborator (JC) dalam mengungkap lebih banyak lagi aktor di balik korupsi e-KTP, Febri mengatakan masih dipertimbangkan. Saat ini JPU masih fokus pada proses pembuktian sejauh mana keterlibatan Setnov dalam proyek yang merugikan negara hingga triliunan rupiah ini.
"Masih dipertimbangkan karena selain itu JPU juga masih fokus pada proses pembuktiannya. Ada banyak saksi yang juga harus kita agendakan di persidangan," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaSenyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaPKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaTak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaKPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaReaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran
Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnya