LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dipecat dari Polri, Polisi Homoseksual di Jateng Mengadu ke Komnas HAM

Mantan anggota Polda Jawa Tengah, Brigadir TTP diberhentikan secara tidak hormat dari Polri. Ia dipecat karena perilaku penyimpangan seksual. Dengan adanya kasus tersebut, Ma'ruf Bajammal, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat yang mendampingi TTP mengadukan hal ini ke Komnas HAM.

2019-05-20 19:10:05
Homoseksual
Advertisement

Mantan anggota Polda Jawa Tengah, Brigadir TTP diberhentikan secara tidak hormat dari Polri. Ia dipecat karena perilaku penyimpangan seksual.

Dengan adanya kasus tersebut, Ma'ruf Bajammal, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat yang mendampingi TTP mengadukan hal ini ke Komnas HAM. Selain mengadukan kasus tersebut, ia juga melakukan audiensi dengan Komnas HAM.

"Pada hari ini kami melakukan audiensi dengan komisioner Komnas HAM untuk mendukung argumentasi yang kita sampaikan, bahwa di sini adalah problem hak asasi manusia berkaitan dengan orientasi seksual minoritas," kata Ma'ruf di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (20/5).

Advertisement

Menurutnya, alasan Polri diskriminatif lantaran memberhentikan TTP secara tidak hormat hanya karena penyimpangan seksual. Ia menganggap, alasan yang bersifat diskriminasi itu tidak dibenarkan.

"Oleh karena itu kita menyatakan bahwa bagi pihak-pihak yang mengatakan bahwa ini bukan lah suatu hal yang diperkenankan di negara ini, itu sangat tidak benar dan itu pendapat yang keliru. Karena yang klien kami alami ini sudah dijamin di konstitusi bahwa dia tidak boleh didiskriminasi atas dasar apa pun," jelasnya.

Sementara itu, M Afif Abdul Qoim selaku kuasa hukum lainnya mengatakan, pengaduan kasus TTP ini diterima Komnas HAM dan akan segera ditindaklanjuti.

Advertisement

"Kita juga meminta kesediaan Komnas HAM untuk menjadi salah satu ahli dan memberikan keterangan tertulis pada saat nanti di persidangan, pembuktian untuk memperkuat argumentasi kita terkait dengan gugatan pemecatan klien kita yang dituduh orientasi seksual yang berbeda," terang Qoim.

Kuasa hukum juga membantah TTP bolos kerja selama 30 hari sebagaimana yang pernah dinyatakan Polri.

"Kami membantah pernyataan juru bicara Mabes Polri, Dedi Prasetyo yang mengatakan bahwa TTP tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari dan melakukan pelecehan seksual yang menimbulkan korban," beber Ma'ruf.

Ia pun merasa janggal dengan pemeriksaan TTP yang tak didahului dengan adanya laporan terlebih dahulu. Bahkan, adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik itu muncul setelah TTP diperiksa.

"Sekitar satu bulan setelah pemeriksaan tersebut muncul laporan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh Bripda Aldila Tiffany T.P. pada tanggal 16 Maret 2017," ujarnya.

Ia mengaku, kliennya tidak pernah mendapatkan kejelasan terkait kasus hukumnya hingga akhirnya pada 27 Desember 2018, Polda Jateng mengeluarkan surat keputusan pemberhentian secara tidak hormat terhadap TTP sebagai anggota Polri.

Diketahui, Brigadir TTP dipecat pada Desember 2018. Aparat Polda Jawa Tengah itu diduga berperilaku seks menyimpang.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Triatmaja membenarkan pemberhentian tidak dengan hormat itu. "Yang bersangkutan dijerat dengan Kode Etik Profesi Polri," katanya, Jumat (17/5).

Menurut dia, dari hasil sidang kode etik dinyatakan perilaku TTP dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Namun, gus tidak menjelaskan maksud dari perbuatan tercela itu.

Tidak terima akan pemecatan, TTP mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.

Baca juga:
Tidak Terima Dipecat, Polisi Homoseksual di Jateng Ajukan Banding ke PTUN
Diduga Penyuka Sesama Jenis, Polisi Polda Jateng Dipecat
Protes Sanksi Rajam Homoseksual, Ellen Serukan Boikot 9 Hotel Milik Brunei Darussalam
PBB Kecam UU Hukuman Mati Dibuat Brunei Darussalam Bagi Homoseksual
Protes Hukuman Mati LGBT, George Clooney Serukan Boikot 9 Hotel Milik Sultan Brunei
Penggembala Sapi Nekat Bunuh Teman karena Ditolak Hubungan Sejenis

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.