Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tidak Terima Dipecat, Polisi Homoseksual di Jateng Ajukan Banding ke PTUN

Tidak Terima Dipecat, Polisi Homoseksual di Jateng Ajukan Banding ke PTUN Ilustrasi homoseksual. galleryhip.com

Merdeka.com - Brigadir TTP (30) yang bertugas di Semarang, Jawa Tengah dipecat dari kesatuannya karena dianggap memiliki orientasi seksual menyimpang. Tidak terima akan pemecatan, TTP mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.

Kuasa hukum TTP, Ma'ruf Bajammal dari LBH masyarakat mengaku kliennya memang sudah mengajukan banding, tetapi dalam proses banding ditolak oleh internal Polri karena melanggar kode etik Kepolisian.

"Karena tidak puas atas tindakan PTDH, akhirnya TT mengajukan banding pada Maret 2019. Untuk selanjutnya sidang akan mulai digelar pekan depan, Kamis (23/5)," kata Ma'ruf Bajammal, Jumat (17/5).

Dia menyebut bahwa yang dilakukan kliennya sudah sebagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Ia menilai TTP tidak bisa diberhentikan dari Kepolisian hanya karena memiliki orientasi seksual minoritas.

"Alasan gay atau homoseksual dijadikan dalil pemberhentian berarti itu melanggar prinsip nondiskriminasi yang tidak sesuai dengan UUD 1945, International Convenant on Civil and Political Rights, UU HAM, dan bahkan peraturan internal Polri. Itu yang kita jadikan dasar menuntut pembatalan surat keputusan pemberhentiannya," ujar Ma'ruf.

Bahkan selama bertugas sebagai anggota Polri, TTP tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik. Namun pernah diperiksa anggota Propam Polres Kudus atas tuduhan pemerasan 14 Februari 2017.

Saat proses pemeriksaan berjalan, tuduhan itu tidak terbukti saat pemeriksaan. Namun di sisi lain diperiksa dengan tuduhan lain melakukan tindakan hubungan seksual menyimpang.

"Pemeriksaan atas tuduhan melakukan hubungan seksual menyimpang itu juga dilakukan sebelum ada laporan. Pemeriksaan dilakukan pada 15, 16, dan 23 Februari, sedangkan laporan baru terbit pada 16 Maret 2017," imbuh Ma'ruf.

Setelah itu, TTP harus menjalani sidang etik yang digelar Polda Jateng pada 18 Oktober 2017. Dalam persidangan, kliennya mengaku bahwa dia memang memiliki orientasi yang lain dari kebanyakan orang atau menyukai sesama jenis.

"Dia tidak membantah maupun menyangkal jika dirinya homoseksual. Tapi, itu tidak bisa dijadikan alasan dirinya dipecat," tegas Ma'ruf.

Melalui persidangan itu, akhirnya diputuskan bahwa TTP harus diberhentikan secara tidak hormat dari kesatuan Polri. Pemberhentiannya bahkan sudah diputuskan dalam surat keputusan Polda Jateng per tanggal 27 Desember 2018.

"Atas dasar ini kami pun mengajukan gugatan melalui PTUN Semarang agar keputusan Kapolda Jateng memberhentikan klien kami dibatalkan," ujar Ma'ruf.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triadmaja membenarkan adanya anggota polisi dipecat. TTP dijerat dengan pasal 7 dan pasal 11 Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi Polri.

"Iya benar. Memang ada anggota yang dipecat karena melakukan perbuatan tercela," kata Agus Triadmaja.

Meski demikian, Agus tidak menjelaskan secara detail alasan pemecatan tersebut. "Yang menangani penyidik. Jadi penyidik menyampaikan perbuatan tercela menjadi pertimbangan untuk PTDH," tutup Agus Triadmaja.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terlibat Pencurian Ratusan Kendaraan Bermotor, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap

Terlibat Pencurian Ratusan Kendaraan Bermotor, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap

Terlibat Pencurian Ratusan Kendaraan di Jawa Timur, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap

Baca Selengkapnya
Petugas KPPS di Semarang Temukan Kertas Berlogo PKI dalam Lipatan Surat Suara, Polisi Turun Tangan

Petugas KPPS di Semarang Temukan Kertas Berlogo PKI dalam Lipatan Surat Suara, Polisi Turun Tangan

Kejadian itu ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Baca Selengkapnya
Penyiram Air Keras dan Pembacok Pedagang Semangka di Kramatjati Ditangkap!

Penyiram Air Keras dan Pembacok Pedagang Semangka di Kramatjati Ditangkap!

Pelaku ditangkap setelah kabur ke kediaman pamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jadi Anggota DPD, Ini Tugas Komeng Jika Terpilih Wakili Jawa Barat di Senayan

Jadi Anggota DPD, Ini Tugas Komeng Jika Terpilih Wakili Jawa Barat di Senayan

Sederet tugas dan wewenang Komeng jika terpilih menjadi anggota DPD dari Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Pelabuhan Tanjung Priok Geger, Jasad Wanita Ditemukan Membusuk dalam Peti Kemas

Pelabuhan Tanjung Priok Geger, Jasad Wanita Ditemukan Membusuk dalam Peti Kemas

Seorang wanita tanpa identitas ditemukan tewas membusuk dalam peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (16/1). Kasus ini masih diselidiki polisi.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Pacar Tamara Tyasmara Ditangkap Polisi, Tak Berkutik saat Tidur di Kontrakan

Detik-Detik Pacar Tamara Tyasmara Ditangkap Polisi, Tak Berkutik saat Tidur di Kontrakan

Pelaku ditangkap di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi

Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi

Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kader PSI Terlibat Kasus Pelecehan Seksual di Jakbar dan Surabaya

Kader PSI Terlibat Kasus Pelecehan Seksual di Jakbar dan Surabaya

Tersandung kasus dugaan pelecehan seksual, kedua kader PSI tersebut dipecat dari jabatannya

Baca Selengkapnya
Menengok Ketatnya TPS Prabowo Mencoblos, Sampai Diterjunkan Anjing Pelacak

Menengok Ketatnya TPS Prabowo Mencoblos, Sampai Diterjunkan Anjing Pelacak

Sebelum Prabowo datang, pengamanan ketat terlihat jelas di sekitar TPS Prabowo ini yang melibatkan personel kepolisian.

Baca Selengkapnya