LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dinyatakan bersalah, Jonru divonis 1 tahun 6 bulan penjara

Sementara hal yang meringankan, Jonru merupakan kepala sekaligus tulang punggung rumah tangga, serta belum pernah dihukum.

2018-03-02 16:14:19
Jonru
Advertisement

Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Joh Riah Ukur alias Jonru Ginting. Majelis hakim menyatakan, Jonru terbukti telah melakukan tindak pidana menyebar ujaran kebencian.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Joh Riah Ukur alias Jonru Ginting 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta atau dengan ketentuan subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Antonius Simbolon di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3).

Majelis hakim juga berpendapat unsur sengaja atas unggahan artikel dan beberapa status di media sosial miliknya telah terpenuhi. Hal ini didasari dengan kesadaran Jonru atas perbuatannya.

Advertisement

Dari putusan tersebut, majelis hakim mencantumkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Dalam hal yang memberatkan, Jonru dianggap tidak merasa bersalah, tidak menyesali atas dampak perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa juga menimbulkan keresahan masyarakat luas," ujarnya.

Sementara hal yang meringankan, Jonru merupakan kepala sekaligus tulang punggung rumah tangga, serta belum pernah dihukum.

Advertisement

Vonis majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut menuntut Jonru 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Ia dianggap telah melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik contoh pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga:
Jelang vonis, kuasa hukum yakin Jonru bebas
Kuasa hukum Jonru sebut JPU mengada-ada soal tuntutan 2 tahun 3 bulan
Jonru dituntut 2 tahun 3 bulan bui: Jaksa itu bukan Tuhan saya tak peduli
Kasus ujaran kebencian, Jonru dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta
Jonru: Saya dizalimi!

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.