Dijemput Polisi, Tersangka Pemukulan Pasutri di Gowa Dicecar 22 Pertanyaan
Kepolisian Resor (Polres) Gowa menjemput Mardani Hamdan, tersangka kasus pemukulan terhadap pasangan suami (pasutri) pemilik kafe di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepolisian Resor (Polres) Gowa menjemput Mardani Hamdan, tersangka kasus pemukulan terhadap pasangan suami (pasutri) pemilik kafe di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penasihat Hukum Mardani, Muhammad Shyafril Hamzah membenarkan kliennya dijemput polisi saat berada di Kantor Satpol PP Gowa. Hamzah mengaku kliennya dijemput polisi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap pasutri pemilik kafe.
"Iya, Polres menjemput klien kami di kantor Satpol PP," kata Hamzah kepada wartawan di Mapolres Gowa, Sabtu (17/7).
Hamzah mengaku penyidik Polres Gowa masih belum melakukan penahanan terhadap kliennya. Meski demikian, pihaknya mengajukan kepada penyidik agar tidak dilakukan penahanan.
"Kami dari kuasa hukum tetap akan mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Masih ada waktu 24 jam menunggu sikap penyidik apakah melakukan penahanan atau tidak," kata dia.
Hamzah mengungkapkan dalam pemeriksaan sebagai tersangka, kliennya dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik. Ia menyebut inti dari 22 pertanyaan terkait sebab akibat terjadinya penganiayaan dilakukan oleh Mardani Hamdan.
"Ada 22 poin pertanyaan penyidik tadi. Poin pentingnya adalah soal proses penganiayaan itu adanya sebab akibat dari peristiwa," bebernya.
Hamzah menambahkan kliennya mengaku aksi pemukulan terhadap pasutri tersebut. Ia menyebut kliennya melakukan karena spontanitas dan menyebabkan emosional.
"Tadi dia mengaku sangat menyesali perbuatannya. Apa yang dilakukan betul-betul cuma spontanitas," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Polres Gowa, Ajun Komisaris Polisi M Tambunan mengaku Mardani mengakui jika sudah melakukan pemukulan terhadap pasutri tersebut. Tambunan mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pemukulan terjadi karena spontanitas.
"Dari hasil pemeriksaan BAP tadi begitu dia, respons spontanitas (melakukan pemukulan)," ujarnya.
Tambunan menambahkan meski Mardani telah diperiksa sebagai tersangka, pihaknya masih belum melakukan penahanan. "Belum ditahan, masih ada 24 jam," ucapnya.
Baca juga:
Sekretaris Satpol PP Pemukul Pasutri Dicopot, Bupati Gowa Juga Tegur Pj Sekda
Jemaah An Nadzir Gowa Tetapkan Iduladha 1442 H Jatuh pada Senin 19 Juli 2021
Kasus Satpol PP di Gowa, KemenPPPA Minta Penegakan PPKM Darurat Tanpa Kekerasan
Kasus Pemukulan Pemilik Kafe, Sekretaris Satpol PP Gowa Jadi Tersangka
Inspektorat Gowa Periksa Sekretaris Satpol PP yang Pukul Pasutri
Korban Pemukulan Sekretaris Satpol PP Gowa Sebut Kehamilannya Tak Terjangkau Logika