Dijebloskan ke Sukamiskin, Anas gembira jadi setengah manusia
"Nomor satu saya syukuri hari ini saya dieksekusi," kata dia.
Terpidana Anas Urbaningrum merasa bersyukur dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia mengaku haknya sebagai manusia sudah kembali walaupun belum seutuhnya.
"Nomor satu saya syukuri hari ini saya dieksekusi. Kenapa? karena kalau di tahanan KPK statusnya seperti 1/8 manusia kalau di lapas setidaknya bisa naik sedikit jadi setengah manusia. Jadi ada peningkatan derajat lah kalau di lapas," kata Anas di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/6).
Anas enggan membeberkan maksudnya pernyataannya tersebut. Dia berdalih bakal mengatakan hal itu jika sudah pada waktunya.
Saat disinggung apakah Lapas Sukamiskin lebih baik daripada rumah tahanan KPK, mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini mengaku tidak tahu. Bahkan, saat ditanya harapannya di Lapas Sukamiskin ingin sekamar dengan siapa, Anas menegaskan kalau dirinya hanya akan mengikuti aturan yang berlaku.
"Tidak tahu saya belum pernah ke sana. Iya enggak tahu, kita namanya warga baru iya ikut aturan aja. Ketemu sama siapa saja kan enggak apa-apa," tandasnya.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di vonis 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan USD 5,261 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Anas yang tidak menerima putusan Pengadilan Tipikor mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di tingkat banding, Anas mendapat pengurangan masa tahanan selama satu tahun yakni menjadi 7 tahun penjara.
Tidak puas, Anas kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, Anas justru harus menelan pil pahit setelah Hakim MA menolak permohonan kasasi Anas dan melipat gandakan hukuman menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Bahkan, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI itu pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Artidjo Alkostar dengan anggota Hakim Krisna Harahap dan Hakim MS Lumme juga menjatuhi hukuman tambahan kepada Anas berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik sesuai dengan permohonan JPU KPK.
Baca juga:
Anas Urbaningrum dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
KPK tegaskan segera eksekusi Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin
Tak kunjung dipindah ke Sukamiskin, Anas nilai KPK tak patuh hukum
Ruhut: Semua kader terlibat korupsi bilang uangnya untuk Demokrat
Anas Urbaningrum: Sejenak lupakan Artidjo, ingat kepedihan Angeline
Bela Anas, para politikus ini sebut MA sadis hingga ekstrem
Priyo: Pak Anas jadi korban dari kesemangatan aparat