Dijadikan Lokasi Prostitusi, Hotel Milik Cynthiara Alona Disegel Satpol PP
Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah menutup operasional Hotel Alona, yang berada di Jalan Lestari Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Hal itu dilakukan setelah Kepolisian menetapkan hotel milik model ternama itu tersangka terkait kasus prostitusi online.
Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah menutup operasional Hotel Alona, yang berada di Jalan Lestari Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Hal itu dilakukan setelah Kepolisian menetapkan hotel milik model ternama itu tersangka terkait kasus prostitusi online.
"Hari ini Satpol PP akan segel hotelnya karena menyalahi aturan," kata Arief di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (22/3).
Arief menegaskan, keputusan menyegel hotel tersebut, merupakan hasil koordinasi dengan Kepolisian. Dia juga menegaskan, kalau pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada pengelola hotel yang ada di wilayah Kota Tangerang, yang sengaja terlibat atau menyediakan layanan prostitusi.
"Bisa dicabut izinnya atau ditutup operasionalnya. Apalagi kalau terbukti menyediakan layanan prostitusi," ucap Arief.
Lebih lanjut Arief mengimbau kepada seluruh pengelola hotel serta penginapan yang ada di Kota Tangerang, untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam memberikan layanan.
"SOP bagi tamu di setiap hotel dan penginapan sudah jelas harusnya," ucap Arief.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan artis Cynthiara Alona tersangka kasus prostitusi online. Selain Alona, ada dua orang lainnya yang juga dijadikan tersangka.
"Ada tiga tersangka sudah kita amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, seperti dikutip Antara, Jumat (19/3).
Tersangka pertama dalam kasus tersebut adalah Cynthiara atas perannya sebagai pemilik hotel dan mengetahui terjadinya praktik prostitusi di hotelnya.
"Saudari CCA pemilik hotel. CCA adalah salah satu publik figur yang mungkin teman-teman sudah tahu semuanya, dia adalah pemilik hotel langsung. Nama hotelnya nama belakang tersangka ini," kata Yusri.
Sedangkan tersangka kedua adalah DA yang berperan sebagai muncikari dan AA atas perannya sebagai pengelola hotel yang mengetahui terjadinya praktik prostitusi.
Baca juga:
Polisi Buru Satu Muncikari Kasus Prostitusi Online di Hotel Milik Cynthiara Alona
Dijadikan Lokasi Prostitusi, Hotel Milik Cynthiara Alona Disegel Satpol PP
Pemkot Tangerang akan Periksa Perizinan Hotel Milik Cynthiara Alona
Kasus Prostitusi di Hotel Cynthiara Alona, Kementerian PPPA Dampingi Para Korban
Raut Cynthiara Alona Ditangkap Polisi Terkait Kasus Prostitusi Anak
Polda Metro Turut Amankan 15 PSK di Bawah Umur dari Hotel Cynthiara Alona