Pemkot Tangerang akan Periksa Perizinan Hotel Milik Cynthiara Alona
Merdeka.com - Pemerintah Kota Tangerang menyatakan akan memberikan sanksi tegas bagi hotel yang terbukti secara hukum melakukan penyimpangan. Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menjelaskan, kasus prostitusi di Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang masih dalam tahap investigasi polisi.
"Kasus Hotel Alona masih dalam tahap penyelidikan pihak Kepolisian," ucap Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Jumat (19/3).
Saat ini, dia telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk mengecek kelengkapan administrasi hotel milik artis seksi tersebut.
"Senin Pemkot Tangerang akan berkoordinasi dengan kepolisian dan juga memanggil pihak manajemen hotel, guna melakukan pemeriksaan perizinannya," kata Arief.
Jika terbukti bersalah, pihak Pemkot Tangerang, berjanji akan menindak tegas tempat usaha tersebut, bahkan Wali Kota mengancam sanksi tersebut, bisa sampai pada penutupan tempat usaha.
"Kita secepatnya akan melakukan penutupan hotel tersebut, namun kami masih harus melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian," jelas dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus menerangkan bahwa kasus ini murni kejahatan eksploitasi anak.
"Korban ada 15 orang yang semuanya anak di bawah umur yang rata-rata umurnya 14-15 tahun. Ini adalah murni kejahatan eksploitasi anak," ungkap dia.
Dijelaskan Yusri, para pelaku mulai dari muncikari, pengelola hotel, sampai pemilik hotel bekerja sama terlibat dalam eksploitasi anak di Hotel A. CA alias Cynthiara Alona yang berstatus sebagai pemilik hotel juga ditangkap karena perannya mengetahui dan melakukan pembiaran dengan dalih mempertahankan occupancy atau jumlah pengunjung hotel serta melonggarkan pengecekan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Para pelaku ini kerja sama, mulai dari muncikari, pengelola hotel sampai ke pemilik hotel. Modusnya (pelaku), bekerja sama dengan menawarkan perempuan anak di bawah umur melalui aplikasi online MiChat," jelas Yusri.
Akibat aksi tersebut, para pelaku dapat dijerat pidana dengan pasal berlapis. Nahar menjelaskan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur dapat dijerat dengan Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sesuai Pasal 76 I Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, bahkan turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap Anak. Para pelaku akan berhadapan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga 200 juta rupiah," jelas Nahar.
Selain Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, para pelaku juga dapat dikenakan ketentuan Pasal 296 KUHP tentang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai pencarian atau kebiasaan dan atau Pasal 506 KUHP tentang Prostitusi jika memenuhi unsur menarik keuntungan dari perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pencarian.
Kasus ini juga dapat didalami lebih lanjut untuk mengetahui kaitan dengan praktik perdagangan orang dan pelanggaran UU ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya