Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Metro Turut Amankan 15 PSK di Bawah Umur dari Hotel Cynthiara Alona

Polda Metro Turut Amankan 15 PSK di Bawah Umur dari Hotel Cynthiara Alona Polda Metro Jaya rilis kasus prostitusi tersangka Cynthiara Alona (baju oranye tengah).. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebanyak 15 pekerja seks komersil (PSK) yang masih di bawah umur turut diamankan polisi dari Hotel Alona, kepunyaan artis Cynthiara Alona, Selasa (16/3). Mereka umumnya berusia 14, 15, dan 16 tahun.

"Korban ada 15 orang, semuanya anak di bawah umur yang rata-rata 14, 15, 16 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, seperti dikutip Antara, Jumat (19/3).

Dijelaskan Yusri, ada banyak cara yang digunakan oleh para muncikari untuk menjebak anak-anak di bawah umur tersebut menjadi pekerja seks komersil (PSK) antara lain dipacari hingga ditawari pekerjaan.

"Bagaimana cara merekrutnya? Ada yang dipacari, ada yang ditawari pekerjaan sehingga korban di bawah umur ini mau melakukan," katanya

Yusri mengatakan, ke-15 anak tersebut telah dititipkan ke P2TP2A dan Penitipan Handayani untuk mendapatkan bantuan secara psikologi dan pemulihan trauma (trauma healing).

Polda Metro Jaya pada Selasa (16/3) sekitar pukul 23.30 Wib menggerebek Hotel Alona di Kreo, Kota Tangerang, lantaran diduga telah menyediakan layanan prostitusi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan total 43 orang, namun hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka pertama adalah Cynthiara sendiri atas perannya sebagai pemilik hotel dan mengetahui terjadinya praktik prostitusi di hotelnya.

Sedangkan tersangka kedua adalah DA yang berperan sebagai muncikari dan AA atas perannya sebagai pengelola hotel yang mengetahui terjadinya praktik prostitusi.

Ketiga tersangka ini telah resmi ditahan oleh Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para tersangka ini dijerat pasal berlapis, salah satunya adalah dengan UU Nomor 88 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP