LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Diiming-imingi Kerja di Papua, 3 Warga Toraja Utara Kena Tipu Jutaan Rupiah

Kepolisian Resor Toraja Utara menangkap seorang pria berinisial RBA (45) dalam kasus penipuan. RBA ditangkap setelah menipu tiga warga bernama Roby, Yunus dan Yosapin dengan iming-iming kerja di Tembagapura, Papua.

2021-05-25 19:44:07
Penipuan
Advertisement

Kepolisian Resor Toraja Utara menangkap seorang pria berinisial RBA (45) dalam kasus penipuan. RBA ditangkap setelah menipu tiga warga bernama Roby, Yunus dan Yosapin dengan iming-iming kerja di Tembagapura, Papua.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Toraja Utara, Inspektur Dua Agus Martopo mengatakan tiga korban merasa ditipu setelah mengirimkan sejumlah uang kepada RBA. Tiga korban mengirimkan uang setelah diiming-imingi pekerjaan di Tembagapura, Papua.

"RBA ini mengaku kalau dia mempunyai kakak di Tembagapura yang bisa memasukkan orang untuk mendapatkan pekerjaan," ujar Agus saat dihubungi kepada merdeka.com, Selasa (25/5).

Advertisement

Agus menuturkan bahwa RBA ini meminta uang sebesar Rp 2,7 juta, berdalih akan digunakan untuk biaya tiket pesawat dari Makassar ke Papua. Dari permintaan tersebut masing-masing korban mengirimkan uang yang disampaikan RBA.

"Pelaku menerima tiga kali pengiriman dari tiga korban. Korban Robi mengirimkan uang Rp 2,7 juta, begitu juga Yunus dan Yosapin." tuturnya.

Setelah menerima uang tersebut, RBA mengantar ketiga korban ke Makassar dengan alasan bahwa pukul 03.00 WITA, Jumat (21/5) merupakan jadwal keberangkatan pesawat ke Papua.

Advertisement

"Tapi setelah di Makassar, RBA beralasan lagi kalau istri dari kakaknya di Tembagapura meninggal dunia, sehingga ketiga korban tidak bisa diantar ke sana," lanjut Agus.

Agus mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan ternyata uang kiriman korban digunakan RBA untuk berfoya-foya dan pesta minuman keras di kafe dan tempat karaoke.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 375 KUHPidana Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," ucapnya.

Baca juga:
Buat Website Palsu Perusahaan, Mantan Karyawan Tipu Pembeli Rp 14 Juta
CEK FAKTA: Hoaks Pertamina Bagikan Hadiah untuk Rayakan Ulang Tahun Ke-40
Pertamina Minta Masyarakat Waspada Penipuan dengan Modus Perayaan Ulang Tahun
Tipu Staf Kementerian Perindustrian Rp620 Juta, Warga Cianjur Ditangkap Polisi
Kasus Alat Rapid Test Bekas, 2 Tersangka Dijerat UU Pencucian Uang
Jelang Lebaran, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Berkedok Tagihan Bea Cukai

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.