Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tipu Staf Kementerian Perindustrian Rp620 Juta, Warga Cianjur Ditangkap Polisi

Tipu Staf Kementerian Perindustrian Rp620 Juta, Warga Cianjur Ditangkap Polisi Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Polisi menangkap Wahid (50) warga Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, Jawa Barat. Wahid berurusan dengan kepolisian karena melakukan penipuan hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp620 juta terkait pembelian lima bidang tanah.

Kapolsek Sukaresmi, AKP Irwan Alexander, mengatakan terungkapnya penipuan yang dilakukan tersangka Wahid, berawal ketika korban telah membayar 5 bidang tanah yang diakui milik tersangka di Desa Ciwalen, Kecamatan Sukaresmi tahun 2014.

"Tersangka menyakinkan korban dengan menujukan lokasi tanah dan bahkan sudah membuatkan akta jual beli atas nama korban SU staf di kantor kementerian, sehingga cukup menyakinkan korban," kata AKP Irwan, dikutip dari Antara, Selasa (18/5).

Setelah berhasil menipu dengan bidang tanah milik orang lain, tersangka kembali melancarkan aksinya dengan menawarkan empat bidang tanah di desa yang sama milik orang lain yang diakui miliknya. Sehingga korban sudah membayarkan uang total Rp620 juta untuk lima bidang tanah.

Setelah selesai melakukan transaksi untuk lima bidang tanah tersebut, tersangka sempat menyerahkan surat akta tanah atas nama korban. Kelima bidang tanah yang dijual memiliki akta jual beli atasnama tersangka untuk meyakinkan korbannya.

"Korban yang mulai curiga karena melihat AJB dan akta tanah yang sudah keluar atas nama dirinya dengan waktu cepat, memastikan ke desa dan kecamatan terkait hal tersebut. Namun korban terkejut karena ke lima bidang tanah milik orang lain, bukan milik tersangka," katanya.

Korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Sukaresmi, awal Mei. Petugas langsung dikirim untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri. Selang beberapa hari petugas berhasil menangkap pelaku di tempat persembuyiannya di Jakarta.

Di hadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya menjual lima bidang tanah milik orang lain dan memalsukan surat AJB dan akta atas nama korban. Sehingga pelaku dijerat dengan pasal 378 junto pasal 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dengan ancaman 6 tahun penjara.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP