LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dieksekusi KPK, Miryam Haryani resmi jadi penghuni Lapas Pondok Bambu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana pemberi keterangan palsu dalam persidangan kasus e-KTP, Miryam S Haryani, pada Kamis (15/3). Hakim telah memvonis politisi Hanura ini pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta.

2018-03-15 18:50:37
Miryam S. Haryani
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana pemberi keterangan palsu dalam persidangan kasus e-KTP, Miryam S Haryani, pada Kamis (15/3). Hakim telah memvonis politisi Hanura ini pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta.

"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap terpidana, Miryam S. Haryani, Anggota DPR, dalam kasus perbuatan memberikan keterangan tidak benar di persidangan kasus korupsi e-KTP," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (15/3).

Terhitung hari ini, Miryam menghuni Lapas Perempuan Klas II A Pondok Bambu. Febri menjelaskan Miryam telah dipindahkan.

Advertisement

"Dipindahkan ke Lapas Perempuan Klas II A Jakarta (Pondok Bambu)," kata Febri.

Seperti diketahui, Miryam berstatus tersangka setelah dia bersaksi pada persidangan korupsi proyek e-KTP sebanyak dua kali. Dia berulang kali menegaskan mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Alasannya, Miryam merasa ditekan oleh penyidik KPK saat proses pemeriksaan sebagai saksi berlangsung.

Advertisement

Sempat dikonfrontasi oleh penyidik, namun politikus yang pernah menjadi anggota komisi V DPR itu tetap bergeming mengatakan dipaksa dan merasa tertekan oleh penyidik, meski saat jaksa penuntut umum KPK memutar video proses pemeriksaan Miryam menunjukkan tidak ada unsur paksaan apapun.

Baca juga:
Elza sebut Miryam sempat akui terima Rp 30 juta dari Sugiharto terkait e-KTP
Ini penjelasan kubu OSO nama Miryam masih masuk kepengurusan Fraksi Hanura
Saat diperiksa KPK, Miryam Haryani sempat bertemu Novanto di toilet
Divonis 5 bui penjara, Miryam segera dipecat Hanura dari keanggotaan & DPR
Bohong terkait kasus e-KTP, Miryam Haryani divonis 5 tahun bui

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.