Terdakwa mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/11). Miryam divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam kasus memberikan keterangan palsu alias berbohong terkait perkara korupsi e-KTP.