LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Diduga TPPU, mobil dan beberapa motor bos Pandawa Grup disita polisi

Menurut Argo, hingga kini pihaknya masih terus mendalami berkaitan dengan harta atau aset-aset yang dimiliki oleh Salman. Di mana sebelumnya polisi telah amankan sejumlah rekening yang ditaksir mencapai ratusan miliar.

2017-02-22 17:06:56
Jakarta
Advertisement

Polisi kembali menyita beberapa aset yang diduga berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bos Pandawa Grup, Salman Nuryanto. Aset yang disita yakni berupa satu buah mobil dan beberapa unit sepeda motor.

"Aset tanah 40 sertifikat. Indramayu, ada di Jakarta juga sekitar Bogor ada. Lalu nambah satu lagi (mobil). Kalau motor saya belum hitung, tapi banyak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/2)

Menurut Argo, hingga kini pihaknya masih terus mendalami berkaitan dengan harta atau aset-aset yang dimiliki oleh Salman. Di mana sebelumnya polisi telah amankan sejumlah rekening yang ditaksir mencapai ratusan miliar.

"Ini sedang kita runut sedang kita data aset-aset yang berhubungan dengan koperasi itu, artinya bahwa pembelian barang bergerak maupun benda tidak bergerak ini apakah ada kaitannya dengan uang yang diinveskan dari nasabah-nasabah ini," jelas Argo.

Lebih lanjut Argo menegaskan, mengenai pengembalian dana yang disetorkan para nasabah baru bisa dilakukan setelah ada putusan dari pengadilan.

"Kepolisian hanya lakukan penyelidikan sesuai yang kita persangkakan. Nantinya untuk pengembalian aset atau pengembalian barang kepada nasabah itu wewenang di pengadilan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Salman diringkus bersama tiga rekannya di Mauk, Tangerang, Senin (20/2). Mereka adalah Madamine selaku leader Pandawa Grup, Tatto, dan Subardi sebagai admin.

Para tersangka dituntut dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 46 Undang-Undang Rl Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 14, Pasal 5, Pasal 6 Undang-Undang Rl Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga:
Polisi gandeng PPATK usut kasus investasi bodong Pandawa Group
Polisi sita 40 sertifikat tanah dari bos Pandawa Group
KSP Pandawa Grup didirikan oleh kumpulan tukang bubur kawasan Depok
Kapolda Metro sebut korban Pandawa Grup bisa capai ribuan orang
Selain bos Pandawa Grup, polisi juga tangkap 3 orang lainnya
Bos KSP Pandawa akhirnya ditangkap saat sembunyi di Tangerang
Polisi terus buru pimpinan KSP Pandawa Mandiri, Salman Nuryanto

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.