Diduga Sebarkan Berita Hoaks, Polisi Amankan Anggota BPN Mustofa Nahrawardaya
Dalam penangkapan itu, Mustafa diduga telah mengunggah di media sosial Twitter pribadinya berbau hoaks dan ujaran kebencian SARA pada 24 Mei.
Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya diamankan jajaran Bareskrim Polri, dini hari. Dia diamankan di kediamanya di kawasan Jakarta Selatan atas dugaan menyebarkan berita bohong alias hoaks dan ujaran kebencian berbau SARA.
"Sudah jadi tersangka," kata Kasubdit 3 Siber Bareskrim Polri Rickynaldo Chairul saat dikonfirmasi, Minggu (26/5).
Dalam surat penangkapan yang diterima merdeka.com, Mustofa diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019. Dalam penangkapan itu, Mustafa diduga telah mengunggah di media sosial Twitter pribadinya berbau hoaks dan ujaran kebencian SARA pada 24 Mei.
Dalam surat penangkapan, Mustofa diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang 19 tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946.
Penangkapan itu pun telah dibenarkan juga oleh istrinya bernama Cathy. Anggota polisi bersama Ketua RT setempat mendatangi kediamannya sekitar pukul 03.00 WIB.
"(Diamankannya) Sebelum sahur. Kita baru mau bangun sahur," ujar Cathy.
Baca juga:
Istri Beberkan Kronologi Penangkapan Anggota BPN Mustofa Nahrawardaya
Istri Alm. Gus Dur Ajak Masyarakat Maknai Bhinneka Tunggal Ika Sebagai Kerukunan
Kominfo Catat 30 Hoaks Tersebar pada 21-22 Mei, Paling Banyak via Twitter
Usai Rusuh 22 Mei, Menkominfo Ajak Warganet Perangi Hoaks di Medsos
Biar Tak Ada Lagi Pembatasan, Setop Lempar Konten Fitnah di Medsos
Polisi Buru Penyebar Hoaks Remaja Dipukuli Brimob Hingga Tewas di Kampung Bali