Didakwa menipu & TPPU, bos First Travel terancam hukuman seumur hidup penjara
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya dengan pasal 378 tentang Penipuan atau 372 tentang Penggelapan dan Pasal 3 UU TPPU. Heri Jerman, salah satu JPU mengatakan, untuk pasal 378 dan 372 ancaman hukumannya empat tahun.
Tiga bos kasus First Travel yakni Andika Surachman, Annisa Hasibuan dan Siti Zuraida alias Kiki Hasibuan, menjalani persidangan perdana hari ini dengan agenda dakwaan. Duduk di kursi pesakitan, ketiganya tak didampingi kuasa hukum.
Hakim terus melanjutkan persidangan setelah menunjuk kuasa hukum dari negara buat ketiganya. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya dengan pasal 378 tentang Penipuan atau 372 tentang Penggelapan dan Pasal 3 UU TPPU.
Heri Jerman, salah satu JPU mengatakan, untuk pasal 378 dan 372 ancaman hukumannya empat tahun.
"Sedangkan untuk Pasal TPPU bisa dijerat seumur hidup," katanya, Senin (19/2).
Selain dikenakan pasal-pasal di atas, para terdakwa juga dijerat pasal Pencucian Uang.
"Kita lakukan kombinasi hukuman antara penipuan, penggelapan dan pencucian uang," katanya.
Usai dakwaan dibacakan dan sidang selesai, ketiga terdakwa langsung dibawa ke mobil tahanan. Ketiganya dibawa kembali ke Rutan Cilodong Depok.
Baca juga:
Sidang First Travel, Jaksa ungkap Syahrini 'diendorse' buat tarik jemaah
Ekspresi tiga pemimpin First Travel jalani sidang perdana
Sidang dakwaan kasus penipuan, bos travel tak didampingi kuasa hukum
Sidang perdana kasus penipuan, 3 bos First Travel diteriaki maling dan dajjal
Korban First Travel penuhi ruang sidang perdana di PN Depok