Korban First Travel penuhi ruang sidang perdana di PN Depok
Merdeka.com - Hari ini direncanakan sidang pertama kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok. Belum diketahui jam berapa sidang akan dimulai tetapi para calon jemaah yang menjadi korban sudah memenuhi ruang sidang utama.
Belum terlihat para terdakwa di ruang sidang. Mereka masih berada di ruang tahanan PN Depok.
Maya, salah satu calon jemaah mengaku senang akhirnya ketiga terdakwa disidang. Menurutnya ini menandakan kasus tersebut memang benar dilanjutkan ke proses hukum. "Senang lah ini berarti diproses," katanya, Senin (19/2).
Dirinya menjadi korban First Travel sekitar Rp 400 juta. Namun tidak ada uang yang dikembalikan FT. "Dijanjikan aja refund dari tahun lalu tapi enggak sepeserpun sampai sekarang," tukasnya.
Seperti diketahui, bahwa korban dari agen umrah murah ini mencapai puluhan ribu jemaah. Dari Mabes Polri, sudah dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Depok sejak beberapa waktu lalu. Ketiga tersangka pun dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Depok.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya