LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Didakwa berikan keterangan palsu, Miryam langsung ajukan eksepsi

Didakwa berikan keterangan palsu, Miryam langsung ajukan eksepsi. Miryam langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan tim jaksa penuntut umum KPK. Miryam didakwa telah melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu pada persidangan korupsi proyek e-KTP.

2017-07-13 10:58:06
Miryam S. Haryani
Advertisement

Terdakwa pemberi keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP, Miryam S Haryani menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kamis (13/7). Agenda perdana mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum KPK.

Miryam langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan tim jaksa penuntut umum KPK. Miryam didakwa telah melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu pada persidangan korupsi proyek e-KTP.

"Saya keberatan yang mulia," kata Miryam seusai surat dakwaan dibacakan oleh jaksa KPK Kresno Anto Wibowo Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).

Advertisement

Diketahui, hari ini Jaksa penuntut umum KPK mendakwa politisi Hanura itu memberikan keterangan palsu. Dakwaan ini menyusul saat Miryam menjadi saksi pada persidangan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Mantan anggota komisi V DPR itu menegaskan tiga penyidik KPK tidak profesional karena telah melakukan tekanan terhadap dirinya saat menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi.

"Hal ini bertentangan dengan keterangan tiga penyidik KPK dan rekaman video pemeriksaan yang menunjukan tidak ada tekanan terhadap terdakwa," tandas Kresno.

Advertisement

Miryam pun didakwa dengan Pasal 22 Jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 senagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca juga:
Miryam jalani sidang perdana pemberian keterangan palsu kasus e-KTP
Jaksa beberkan keterangan palsu Miryam saat bersaksi di sidang e-KTP
Dalami kasus e-KTP, KPK panggil dua mantan anggota DPR
Embat duit haram lantas minta keringanan
Jalani pemeriksaan kasus e-KTP Ade Komarudin kembali datangi KPK

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.