Jaksa beberkan keterangan palsu Miryam saat bersaksi di sidang e-KTP
Merdeka.com - Miryam S Haryani didakwa telah melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu. Hal tersebut dilakukan saat Miryam menjadi saksi pada sidang korupsi proyek e-KTP.
Saat membacakan surat dakwaan milik Miryam, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo menyebut keterangan srikandi Hanura tentang adanya tekanan oleh penyidik KPK, dianggap bohong.
"Kamis 23 Maret terdakwa dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi tindak pidana korupsi penerapan KTP elektronik. Sebelum memberikan keterangan terdakwa dilakukan sumpah dan majelis hakim menanyakan keterangan dalam BAP yang diparaf dan ditandatangani terdakwa atas pertanyaan hakim. Namun terdakwa mencabut dengan alasan ditekan, hakim pun meminta terdakwa berkata jujur," ucap Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwaan milik Miryam, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/7).
Tidak hanya satu kali, Jaksa Kresno mengatakan, keterangan anggota Komisi V DPR itu juga dinilai bertentangan dengan fakta-fakta persidangan mengenai aliran uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong melalui Sugiharto.
Pada persidangan, Miryam membantah segala dakwaan yang mengatakan dirinya sebagai distributor uang ke anggota DPR. Miryam pun dikonfrontasi oleh penyidik KPK.
"Kamis 30 Maret jaksa penuntut umum KPK hadirkan kembali terdakwa dengan tiga penyidik KPK dan membantah segala keterangan penyidik," ujarnya.
"Keterangan terdakwa juga bertentangan dengan keterangan Sugiharto yang menyebut ada sejumlah aliran uang kepada anggota DPR," imbuhnya.
Jaksa pun merujuk kepada pernyataan ketua majelis hakim, John Halasan Butar Butar yang menyangsikan keterangan Miryam.
"Majelis hakim juga mengatakan keterangan terdakwa salam BAP runtut, sistematis hakim juga ingatkan terdakwa," tandasnya.
Miryam pun didakwa dengan Pasal 22 Jo Pasal 35 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 senagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Miryam terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya