Dalami kasus e-KTP, KPK panggil dua mantan anggota DPR
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyidikan lebih lanjut tentang kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Hari ini, KPK juga sudah kembali memanggil dua orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009-2014.
Dua orang anggota tersebut adalah mantan anggota komisi II DPR, Nu'man Abdul Hakim dan Djamal Aziz. Mereka diperiksa untuk keterkaitannya dengan kasus e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang mantan anggota DPR terkait kasus e-KTP dengan tersangka AA (Andi Agustinus)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).
Nu'man dan Djamal diperiksa karena namanya pernah disebut dalam surat dakwaan kasus e-KTP Irman dan Sugiharto. Mereka masing-masing diduga menerima uang sebesar USD 37.000 dari proyek e-KTP tersebut.
Diketahui, selain menjadwalkan pemeriksaan dua mantan anggota DPR tersebut, KPK juga berencana memeriksa Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugihardjo dan juga seorang notaris Hilda Yulistiawati.
KPK memang tengah fokus menggarap penyelidikan kasus e-KTP tersebut dari segi politik. Sejumlah nama politikus yang menjabat di badan kelengkapan dewan dan Komisi II DPR periode 2009-2014 sudah mulai dipanggil sejak Senin lalu.
Beberapa di antaranya ialah Yasonna Laoly, Ade Komaruddin, Olly Dondokambey, dan Ganjar Pranowo. Febri menyatakan penyidik akan fokus ke sisi politik dari kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya