Didakwa Aniaya Hakim Dengan Ikat Pinggang, Pengacara Desrizal Ajukan Eksepsi
Pengacara Desrizal Chaniago didakwa melakukan penganiayaan kepada dua hakim. Jaksa penuntut umum (JPU) Permana menyebut pengacara Tommy Winata itu menganiaya hakim dengan menggunakan ikat pinggang dan dilakukan dengan sengaja.
Pengacara Desrizal Chaniago didakwa melakukan penganiayaan kepada dua hakim. Jaksa penuntut umum (JPU) Permana menyebut pengacara Tommy Winata itu menganiaya hakim dengan menggunakan ikat pinggang dan dilakukan dengan sengaja.
"Dengan sengaja telah menyebabkan perasaan tidak enak, penderitaan atau rasa sakit atau menyebabkan luka, pada saksi Sunarso, saksi Duta Baskara, yang dilakukan terdakwa," kata Permana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10).
Karena hal itu, Desrizal dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat.
Permana menjelaskan kasus tersebut bermula ketika Desrizal sedang menjalani persidangan sebagai kuasa hukum penggugat pengusaha Tommy Winata melawan PT PWG dengan hakim ketua Sunarso dan hakim anggota Duta Baskara serta M Junaedi.
Awalnya Desrizal mendengar dan menyimak pertimbangan putusan perkara yang dibacakan majelis hakim. Akan tetapi pertimbangan putusan itu dinilai tidak sesuai dengan harapan Desrizal.
"Karena tidak sesuai dengan harapan terdakwa, kemudian terdakwa melepaskan ikat pinggang yang dikenakannya. Lalu dengan tali pinggang yang dipegang tangan kanannya terdakwa itu langsung diayunkan sebanyak satu kali, yang diarahkan ke bagian kepala, dan mengenai dahi kiri saksi Sunarso," paparnya.
Selain mengenai Sunarso, Desrizal juga menganiaya hakim anggota Duta dengan barang bukti yang sama. Akibatnyq, Sunarso mengalami luka dibagian dahi kiri dengan ukuran 4x2 centimeter dan Duta mengalami luka memar tangan kiri dengan ukuran 1x1,5 cm akibat benda tumpul.
Kuasa Hukum Desrizal, Atmajaya Salim menuturkan, kliennya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. Atmajaya menilai terdapat sejumlah dakwaan yang tidak jelas.
"Tidak lengkap dan tidak sempurna di dalam surat dakwaan. Makanya saya eksepsi mengajukan nota keberatan tidak kesempurnaan," ucapnya.
Nantinya, dalam eksepsi akan dijelaskan alasan Desrizal menggunakan ikat pinggang untuk menyabet hakim. Tindakan itupun dinilai Atmajaya bukanlah hal yang direncanakan.
"Tidak ada (terencana), kalau mau koreksi dakwaan itu tidak termasuk benda keras ikat pinggang," jelasnya.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Hari Ini, PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Pengacara Pukul Hakim
Pukul Hakim, Pengacara Tommy Winata Jalani Sidang Perdana Besok di PN Jakpus
Hamdan Zoelva Gabung Tim Hukum Pengacara Pukul Hakim di PN Jakpus
Pengacara yang Pukul Hakim Pakai Ikat Pinggang Terancam Dipecat dari Peradi
Polisi Sebut Pengacara Desrizal Serang Hakim karena Emosi Tuntutannya Ditolak
Polisi Tahan Desrizal, Pengacara Penyerang Hakim PN Jakpus Pakai Ikat Pinggang