Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pukul Hakim, Pengacara Tommy Winata Jalani Sidang Perdana Besok di PN Jakpus

Pukul Hakim, Pengacara Tommy Winata Jalani Sidang Perdana Besok di PN Jakpus ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengacara Tommy Winata, Desrizal akan menjalani sidang dakwaan besok. Dia diseret ke meja hijau karena kasus pemukulan hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Iya besok sidangnya itu pembacaan dakwaan. Proses seperti biasa dan seperti tadi saya sudah sampaikan bahwa kami sangat berharap proses persidangan ini berjalan dengan jujur, arif dan bijaksana," katanya di kawasan Jakarta Pusat, Senin (7/10).

Hamdan juga berharap supaya hakim yang menjalankan sidang nanti berpegang pada prinsip praduga tak bersalah. Ia sendiri mengaku akan mengawal prosesnya, termasuk pada persidangan esok hari.

"Kami berharap bahwa apa yang terjadi di balik spontanitas itu harus diteliti lebih dalam, dalam proses persidangan itu sehingga menilai tindakan itu secara bijak," terangnya.

Hamdan sendiri menyerahkan sepenuhnya hasil persidangan pada alat bukti. Dan jauh lebih penting lagi, pihaknya berharap supaya persidangan nanti bisa berjalan dengan baik.

"Nanti bagaimana putusan terakhir saya kira semua bisa menilai apa yang paling pantas. Saya kira itu," tandasnya.

Seperti diketahui, pada 18 Juli lalu, Desrizal menyerang majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pelaku diketahui sebagai kuasa hukum pengusaha Tomy Winata (TW) yang tengah berperkara di PN Jakpus.

Humas PN Jakpus, Makmur mengatakan, penyerangan tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu majelis hakim tengah menangani perkara perdata nomor 223/pdt.G/2018/JKT Pst antara TW selaku penggugat melawan PT GWP.

Pelaku kemudian melepas ikat pinggangnya untuk menyerang majelis hakim. Ikat pinggang tersebut sempat mengenai dua hakim yang tengah membacakan putusan.

"Mengenai Ketua Majelis Hakim HS pada bagian jidat dan sempat mengenai hakim anggota 1, DB," tuturnya.

Pengacara tersebut langsung diamankan oleh pihak keamanan PN Jakpus. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kemayoran untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter: Yopi Makdori (Liputan6.com)

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP