LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dianiaya Kekasih, Gadis Cantik di Semarang Lebam Sekujur Tubuh

Dwi Lestari (30), warga Desa Sriwulan, Sayung, Demak melaporkan penganiayaan yang dilakukan kekasihnya, Qosim (33) warga Semarang, ke Kepolisian Sektor Genuk. Lantaran dianiaya, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.

2019-01-24 03:03:00
penganiayaan
Advertisement

Dwi Lestari (30), warga Desa Sriwulan, Sayung, Demak melaporkan penganiayaan yang dilakukan kekasihnya, Qosim (33) warga Semarang, ke Kepolisian Sektor Genuk. Lantaran dianiaya, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.

Kepada polisi, Dwi mengaku dirinya dipukuli oleh Qosim yang tidak lain merupakan pacarnya sendiri. Kejadian penganiayaan terjadi Senin (21/1) pukul 22.00 saat di rumahnya. Dwi tidak tahu alasan kekasihnya yang langsung memukulnya ke arah tubuh.

"Saya tidak kuat dengan kejadian ini, memang pacar saya sering kasar. Sudah tidak tahan lagi dengan perlakuannya," kata Dwi saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Genuk, Rabu (23/1).

Advertisement

"Korban di pukul pakai helm, mengenai dahi, mata sebelah kiri, tidak hanya sekali. Tindakan itu dilakukan berkali-kali," kata Kapolsek Genuk Kompol Zaenul Arifin saat diwawancarai wartawan.

Dia menyebut, perlakuan kasar yang dilakukan oleh kekasihnya berlanjut memukul kepala ke tembok, hingga menginjak dada korban.

"Dengan tangan kosong kena dada sebelah kiri, perut di atas pusar, pundak kanan, lengan kanan, lengan kiri, digigit bagian pinggang sebela kanan dan paha kanan, kepala bagian belakang dibenturkan ke tembok hingga luka robek, diinjak di dada, dan dicekik," terangnya.

Advertisement

Polisi langsung melakukan pengejaran pelaku. Tak lama, pelaku berhasil dibekuk dan menjalani pemeriksaan di Polsek Genuk. Pelaku dijerat pasal 351 KUHP.

"Pelaku sudah tertangkap, masih kami periksa seputar kronologi. Untuk motif belum bisa diketahui. Sedangkan barang bukti yang kami sita dari pelaku helm, dan baju yang terdapat bercak darah," kata Zaenuri.

Baca juga:
Bawa Hasil Visum Pengeroyokan, Kader PBB Laporkan Ajudan Yusril ke Polres Jaksel
Kronologi dan Motif di Balik Dugaan Pengeroyokan Kader PBB saat Yusril Pimpin Rapat
41 Warga Kapuas Hulu Penganiaya Pencuri Sarang Walet Didenda Rp 20 Juta Per Orang
Tak Terima Dilempar Sandal, Pemain Kuda Lumping di Kediri Hajar Penonton
Aniaya Anak Tiri Gara-Gara HP, Sunarsih Diganjar 10 Bulan Penjara
Kesal Baut Ponsel Hilang Usai Diservis, Johan Bawa Parang Ngamuk di Konter

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.