Dianggap Cepu Polisi, Pemuda di Banyuasin Diculik dan Siksa Tetangga
Penyiksaan dilakukan hampir semalaman. Pelaku berencana memasukkan korban ke dalam karung dan akan dibuang ke sungai. Rencana mereka terdengar korban yang sudah terluka parah. Beruntung, korban berhasil menyelamatkan diri saat menjelang pagi. Korban langsung melapor ke polisi sehingga ketiga pelaku dapat ditangkap.
Kesal salah satu anggota keluarganya ditangkap polisi, tiga warga Banyuasin, Sumatera Selatan, menculik dan menyiksa tetangganya, Rizki (22). Korban dituduh informan polisi yang membuat keluarga pelaku tertangkap.
Ketiga pelaku adalah Hermansyah (33), Ismail (46), dan Hendra (36). Semuanya warga Talang Kelapa, Banyuasin. Mereka membawa korban ke rumah kosong berada cukup jauh dari kampungnya, Sabtu (7/12) malam. Di sana, mereka menyiksa korban yang terikat, menggunakan balok dan tangan kosong.
Penyiksaan dilakukan hampir semalaman. Pelaku berencana memasukkan korban ke dalam karung dan akan dibuang ke sungai. Rencana mereka terdengar korban yang sudah terluka parah. Beruntung, korban berhasil menyelamatkan diri saat menjelang pagi. Korban langsung melapor ke polisi sehingga ketiga pelaku dapat ditangkap.
Tersangka Hermansyah mengaku kesal dengan ulah korban yang dituduhnya sebagai informan polisi. Mereka menganggap anggota keluarganya ditangkap karena peran korban.
"Kami tahu dia ini cepu (informan) polisi, kami kesal gara-gara dia keluarga kami ditangkap," ungkap Hermansyah di Mapolsek Talang Kelapa, Rabu (8/1).
Tersangka mengakui berniat membunuh korban. Hanya saja, mereka terlebih dahulu menyiksa korban untuk melampiaskan emosi.
"Tadinya mau kami bunuh, terus dimasukkan dalam karung, mau dibuang, tapi dia keburu kabur," kata dia.
Selain menyiksa korban, para tersangka juga membawa kabur sepeda motor korban. Untuk menghilangkan jejak, motor itu dijual ke seseorang sebagai modal membeli narkoba.
"Kami beli sabu dari jual motornya," kata dia.
Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara. Mereka juga dikenakan Undang-undang narkotika karena tes urine dinyatakan posisi menggunakan narkoba.
"Motif pengeroyokan karena menduga korban informan polisi, tetapi mereka menjual motor korban dan hasilnya dibelikan ke sabu," pungkasnya.
Baca juga:
Polisi Buru ART Siksa Anak Majikan di Jakarta Barat
Petani Subang Luka Parah Dibacok Tetangga Gara-gara Berebut Air Sawah
Sekuriti Bank di Tasikmalaya Dibacok Pemuda Hingga Alami 40 Jahitan
Sama-Sama Sedang Mabuk Miras, 2 Bersaudara di NTT Hajar Ayah Kandung
Hanya Gara-Gara Teman Salah Chat, Pelajar SMK di Kampar Tewas Dianiaya
Berebut Pacar, Aziz Aniaya Said hingga Buron 4 Bulan
Suami Penyiram Istri Pakai Air Panas Gara-gara Makanan Disemutin Jadi Tersangka