LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Di vonis bebas, Ola lolos dari hukuman mati

Terpidana seumur hidup itu kembali terancam hukuman mati setelah didakwa terlibat peredaran narkotika dari dalam Lapas.

2015-03-02 19:50:55
Kasus Narkoba
Advertisement

Terpidana seumur hidup atas kasus penyelundupan narkotika Meirika Franola alias Ola, divonis bebas dari tuntutan mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (2/3). Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Bambang Edi Supriyanto menyatakan terdakwa tidak terbukti terlibat jaringan sindikat narkotika saat menjadi terpidana dalam Lapas Wanita Tangerang, seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Ola hanya terbukti dalam dakwaan kedua, di mana dia yang kini bernama Rika Safitri, melakukan transfer uang kepada rekannya toni. Atas vonis tersebut, Ola pun lolos dari ancaman hukuman mati.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah terlibat jaringan narkotika dan melanggar Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 dan Pasal 137 huruf a UU narkotika,' katanya hakim.

Atas putusan hakim, Ola yang mengenakan baju dan celana panjang putih serta rompi tahanan itu pun menangis haru. Namun dia tidak berkata apa-apa. Usai sidang, dia langsung di bawa ke ruang tahanan oleh Jaksa.

Sementara kuasa hukum Ola, Troy Latuconsina mengatakan, pihaknya bersyukur atas putusan majelis hakim karena sesuai fakta-fakta di persidangan. "Kami menerima putusan hakim dan menunggu langkah hukum yang akan diambil jaksa penuntut umum," katanya.

Sebelumnya, terpidana seumur hidup itu kembali terancam hukuman mati setelah didakwa terlibat peredaran narkotika dari dalam Lapas Wanita Tangerang. Padahal, sebelumnya dia mendapat grasi dari Presiden SBY pada 2011 lalu, dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup.

Baca juga:
Eks anggota DPRK Lhokseumawe tertangkap miliki ekstasi di Medan
Jokowi imbau siswa SMA Taruna Nusantara waspada bahaya narkoba
Polresta Banda Aceh tes urine 1.200 anggota dan perwira
Polisi tembak warga Nigeria pengedar sabu di Kemayoran
Kisah Jupri, nyabu biar kuat pijat pelanggan berujung di sel polisi

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.