Kisah Jupri, nyabu biar kuat pijat pelanggan berujung di sel polisi
Merdeka.com - Jupri (50) sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat keliling di lingkungan rumahnya di Malang, Jawa Timur. Pasiennya pun tidak hanya dari satu kalangan saja, karena banyak orang yang menjadi pelanggannya.
Karena banyak pasien, Jupri harus memiliki tenaga ekstra agar bisa melayani para pasiennya. Dia mulai melirik sabu sebagai doping agar jempol tangannya bisa kuat 'menari-nari' terus.
Namun malang bagi Jupri, karena narkoba yang baru dibelinya sudah diincar polisi. Dia diamankan setelah ketahuan menyembunyikan sabu di kantong jaket sebelah kiri pada Rabu (11/2).
"Jupri ditangkap di Jalan Muharto Gang VII, Kedungkadang. Dari dalam jaketnya ditemukan sabu, tetapi setelah digeledah di rumahnya ditemukan 6 klip plastik sabu," kata AKP Nunung Aggraeni, Kasubag Humas Polresta Malang, Jumat (27/2).
Selain memakai untuk dirinya sendiri, Jupri diduga juga berencana menjual barang haram tersebut. Sebab, barang haram itu telah dibagi dalam beberapa tips. Namun demikian, dia mengaku belum sempat menjualnya dan sudah keburu ditangkap.
Jupri membeli sabu dari Fariz (32), seorang pedagang burung, sebanyak dua kali. Pembelian pertama seberat 1 gram dengan harga Rp 1,5 Juta. Sementara pembelian kedua seberat 0,5 gram dengan harga Rp 750 ribu.
Fariz diamankan berikut barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk berkomunikasi. Dia juga membenarkan kalau Jupri membeli barang dari dirinya.
Lewat Fariz diperoleh keterangan kalau barang mereka diperoleh dari Sobar Wahyudi (37), seorang penjaga warung. Dia mengambil untung Rp 150 ribu dari dua transaksi tersebut.
Sobar pun berhasil ditangkap tidak lama kemudian. Dari rumah Sobar disita timbangan digital, seperangkat alat hisap (bong), beserta handphone yang digunakan untuk bertransaksi.
Polisi menjerat Jupri dengan pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara. Sementara Farid dan Sobur dijerat dengan pasal 114 atas perannya sebagai pengedar dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya