Di UU KPK Baru, PKS Hanya Setuju Soal SP3
Di UU KPK Baru, PKS Hanya Setuju Soal SP3.
Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi telah sebulan yang lalu disahkan. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi salah satu dari semua partai di parlemen yang menyepakati UU tersebut.
Departemen Politik DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sofyan menyebutkan, pada dasarnya PKS hanya menyetujui revisi mengenai kewenangan untuk memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau kerap disebut SP3.
"Terkait dengan SP3 PKS setuju, tetapi dua hal yang lain penyadapan dan dewan pengawas PKS tidak setuju," kata Pipin di kawasan Pancoran, Jakarta, Kamis (17/10).
Menurutnya, bagaimana mungkin proses untuk mencari alat bukti mesti seizin dari dewan pengawas KPK. Hal itu menurutnya tidaklah rasional.
Kemudian pihaknya juga tidak setuju bilamana ada dewan pengawas namun para anggotanya dipilih oleh presiden. "Kalau pun ada dewan pengawas ya (anggotanya) tidak dari (dipilih) presiden. Bisa dari masyarakat," tutur Pipin.
Reporter: Yopi M
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Belum Terima Dokumen UU Nomor 19 Tahun 2019
Kemenkum HAM Resmi Catat Revisi UU KPK Jadi UU Nomor 19 tahun 2019
Tutup Aksi, Mahasiswa Beri Spanduk Bergambar Tikus Berdasi ke Polwan
Sekjen PPP: Kabar yang Saya Dengar, Jokowi Tidak Menandatangani UU KPK
Gerindra soal UU KPK Mulai Berlaku: Sekarang Semua 'Bola' Ada di Pemerintah