LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Di Sidang MK, Pemerintah Sebut KPK Hanya Tangani Korupsi Paling Sedikit Rp1 Miliar

Menurutnya, jika unsur tersebut tidak dipenuhi oleh lembaga antirasuah tersebut wajib menyerahkan kasus yang di bawah Rp1 miliar ke pihak Kepolisian atau Kejaksaan.

2020-02-03 15:59:12
UU KPK
Advertisement

Pemerintah mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya boleh menangani perkara pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara, paling sedikit Rp1 miliar. Hal ini disampaikan saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait uji materi Perkara Nomor 62/PUU-XVII/2019, yang mempermasalahkan Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019.

"Bahwa norma pasal 11 UU a quo bersumber pada pasal 30 ayat 4 UUD 1945 sebagai kewenangan penegakan hukum yang secara konstitusional dimiliki oleh Polisi yang sebagian kewenangannya dimiliki oleh KPK," kata Perwakilan pemerintah, Staf Hukum dan HAM Agus Hariadi di Gedung MK, Jakarta, Senin (3/2).

"KPK hanya melakukan tindakan pada pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara yang paling sedikit Rp1 miliar," lanjutnya.

Advertisement

Menurutnya, jika unsur tersebut tidak dipenuhi oleh lembaga antirasuah tersebut wajib menyerahkan kasus yang di bawah Rp1 miliar ke pihak Kepolisian atau Kejaksaan.

"Yang jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka KPK wajib menyerahkan tindakan hukumnya kepada polisi atau jaksa," ungkap Agus.

Dia menjelaskan, hal ini dilakukan agar menciptakan sistem hukum yang saling membantu.

Advertisement

"Untuk menciptakan sistem hukum yang saling membantu," pungkasnya.

Baca juga:
Alasan Pemerintah Soal Izin Penyadapan KPK: Agar Hukum Berjalan Benar
Sidang MK, Pemerintah Nilai Dewan Pengawas KPK Tak Bertentangan Kaidah Hukum
Ketua MK: UU Pemilu dan KPK yang Paling Banyak Digugat
Ini Kasus-kasus yang akan Dihentikan KPK
Jokowi Teken PP, Dewan Pengawas KPK Berikutnya Dipilih Lewat Pansel
Semakin Lemah Setelah Revisi UU KPK

Sebelumnya, pemohon yang bernama Gregorius Yonathan Deowikaputra mempermasalahkan Pasal 11 ayat (1) terkait frasa 'dan atau'. Menurutnya, itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga revisi UU tidak bisa dilakukan.

Adapun, bunyi Pasal 11 ayat (1) yakni; Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang: a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/ atau b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.