Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Kasus-kasus yang akan Dihentikan KPK

Ini Kasus-kasus yang akan Dihentikan KPK KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan kriteria kasus yang berpotensi dihentikan penanganannya. Hal ini mencuat usai Ketua KPK Firli Bahuri menjalani rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR.

"Ada beberapa perkara yang itu sisa perkara tahun sebelumnya. Kita mengumpulkan kemudian kita membaca ulang, analisis lebih jauh terkait sekian perkara yang memang tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga ada kepastian penyelidikan perkara itu dihentikan," kata Ali di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (27/1).

Ali menampik bila niatan penghentian sejumlah kasus ditangani KPK adalah imbas dari UU KPK yang baru. Dia menegaskan, sebelum ada UU revisi pun KPK bisa menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi bila memang tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Karena ini perkara kan penyelidikan. Sejak UU belum diubah untuk penyelidikan oleh KPK memang bisa dihentikan. Kecuali penyidikan. Kalau saat ini UU No 19 Tahun 2019 memang ada peluang untuk bisa dihentikan dengan syarat tertentu," jelas Ali.

Ali menambahkan, penghentian sebuah kasus bertujuan memberi kepastian. Harapannya, agar seorang yang masuk ke ranah penyelidikan KPK mendapat status yang jelas bila tersangkut masalah rasuah.

"Jadi untuk beri kepastian terkait perkara lama merupakan sisa tunggakan perkara lama. Perkaranya apa saja nanti kita sampaikan saat ini belum ada," ujarnya.

KPK Pulangkan 4 Pegawainya

Ali Fikri juga membenarkan ada sejumlah jaksa yang bertugas di komisi antirasuah dikembalikan ke instansi asalnya. Menurut dia, hal itu lumrah terjadi karena formasi kebutuhan instansi.

"Saya terima terkait informasi itu, setahu saya ada. Saya tadi udah konfirmasi ke biro SDM, kalau memang dibutuhkan untuk kembali di sana ya itu kebutuhan organisasi di sana, kita enggak bisa menolak," kata Ali.

Terkait kapan jaksa tersebut resmi dikembalikan ke instansi asal dari KPK, Ali mengaku belum tahu. Menurut dia surat keputusan terkait belum diterbitkan.

"Masih (hari ini) bekerja di sini. Suratnya saya cek belum ada," lanjut dia.

Ali melanjutkan, total ada 4 pegawai yang 'dipulangkan' KPK. Dua tim jaksa yang dikembalikan. Dan dua lagi adalah pegawai yang masa tugasnya habis di KPK. "Jadi ada empat," terang Ali.

Guna mengisi kekosongan itu, Ali mengatakan KPK akan diperkuat 6 orang jaksa yang ditugaskan oleh pihak Kejaksaan Agung. Ali meyakini mereka adalah jaksa terpilih yang telah melewati seleksi ketat dalam mengemban tugas penuntut umum.

Terkait isu jaksa-jaksa 'dipulangkan' KPK disebabkan karena pernah memeriksa Firli yang diduga melanggar kode etik kala menjabat sebagai deputi penindakan, Ali enggan membenarkan dan enggan berspekulasi lebih jauh.

"Ini kan kadang ada persepsi semacam itu, tapi sekali lagi saya ulangi, karena terkait dengan kebutuhan induknya, terkait pegawai yang dipekerjakan pada KPK sehingga harus balik lagi ke sana," tegas Ali.

Reporter: M Radityo

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Firli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya

Firli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya

Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR: Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Dipilih Melalui Pansel

Komisi III DPR: Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Dipilih Melalui Pansel

Anggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ramai Desakan Firli Bahuri Ditahan, Begini Respons Polri

Ramai Desakan Firli Bahuri Ditahan, Begini Respons Polri

Sejumlah pihak mendesak Polri segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Anggota Komisi III Sebut Pengganti Firli Bahuri Harus Lewat Pansel Sesuai UU KPK

Anggota Komisi III Sebut Pengganti Firli Bahuri Harus Lewat Pansel Sesuai UU KPK

Menurutnya, perlu digarisbawahi bahwa pada saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.

Baca Selengkapnya