LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Di sidang Ahok, ketua Muhammadiyah ungkap 5 syarat tafsirkan Alquran

Di sidang Ahok, ketua Muhammadiyah ungkap 5 syarat tafsirkan Alquran. Saksi ahli agama Yunahar Ilyas‎ mengungkapkan, ‎setidaknya ada lima syarat agar seseorang dapat dianggap mumpuni untuk menafsirkan Alquran. Sehingga tidak sembarangan orang dapat menerjemahkan arti dari ayat suci tersebut.

2017-02-21 17:12:52
Sidang Ahok
Advertisement

Saksi ahli agama Yunahar Ilyas‎ mengungkapkan, ‎setidaknya ada lima syarat agar seseorang dapat dianggap mumpuni untuk menafsirkan Alquran. Sehingga tidak sembarangan orang dapat menerjemahkan arti dari ayat suci tersebut.

Yunahar mengatakan, syarat pertama adalah harus menguasai bahasa Arab. Mengingat, Alquran dituliskan menggunakan bahasa Arab semenjak zaman Nabi Muhammad SAW hingga saat ini. Sedangkan syarat kedua orang itu harus mengusai Ulumul Quran.

"Bagaimana dia bisa menafsirkan Alquran apabila dia tidak mengusai Ulumul Quran termasuk di dalamnya Ulumul Tafsir," kata Yunahar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).

Kemudian, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini melanjutkan, syarat ketiga adalah‎ orang harus mengetahui Ulumul Hadits. Sebab karena Alquran akan ditafsirkan oleh hadits.

"Ke empat dia harus harus tahu Ilmu Fiqih karena Alquran berbicara tentang hukum, dia juga harus menguasai Sirah Nabawiyah karena Nabi yang membawa Alquran kepada umatnya," jelasnya.

Terakhir, Yanuhar mengatakan, orang itu harus mengetahui tentang budaya Arab. "Alquran diturunkan dalam budaya Arab pada waktu itu," tuturnya.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Baca juga:
Ketua Muhammadiyah: Alquran tak bisa dikatakan alat buat berbohong
Saksi soal ucapan Ahok: Orang yang menyampaikan itu dianggap bohong
Dicecar pertanyaan pengacara, saksi ahli agama ngotot Ahok bersalah
Saksi ahli sebut Ahok sudah 3 kali singgung Al-Maidah ayat 51
Kuasa hukum Ahok: Al-Maidah adalah masalah politik
Pengacara Ahok pertanyakan perlu tidaknya tabayyun sebelum fatwa MUI
Wakil Rais Aam NU sebut kata aulia di Al Maidah 51 bermakna pemimpin

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.